JATIMPOS.CO/BATU - Obrolan di WhatsApp group rasanya kurang seru kalau tak ada bumbu-bumbu stiker. Kita kerap menemukan ada stiker muncul dan bentuk stikernya pun beragam. Kadang pakai muka teman-teman kita sendiri, hingga karakter lucu yang bisa bikin kita ketawa. Fitur ini bisa bikin ajang kreasi karena stiker WA bisa dibuat sama siapa aja.
Tapi hati-hati kalau mau mengirim stiker WA. Jangan sampai itu masuk kategori porno. Karena bisa saja stiker itu mengganggu perasaan seseorang, apalagi jika dia seorang perempuan.
Seperti yang terjadi di grup WhatsApp "Media Pers Batu 2021". Grup yang diinisiasi oleh Diskominfo Kota Batu yang baru dibuat pada Jumat (15/01/2021), membuat salah seorang anggota grup yang juga Ketua DPP Himpunan Mahasiswa Pascasarjana se-Indonesia (HMPI) merasa risih.
Dia adalah Dyah Arum Sari, S.S., M.Pd., C.ST MI, anggota grup jurnalis Kota Batu yang merasa dirugikan dan risih dengan stiker pornografi tersebut.
Dyah panggilan akrabnya menceritakan sangat kaget dengan stiker vulgar tersebut. "Saya kaget, Jumat, 22 Januari kemarin tepatnya pukul delapan malam, grup dibanjiri dengan konten ilustrasi, gambar animasi, stiker tanpa busana yang menunjukkan organ intim manusia dan menonjolkan sensualitas," ujar perempuan yang akrab disapa Dyah itu, Sabtu (23/01/2021).
Dyah mengatakan tidak sepatutnya seorang jurnalis dan berpendidikan membuat badan perempuan sebagai bahan lelucon. "Ini pelanggaran serius dan saya akan tindak lanjuti perilaku tidak terpuji ini ke ranah hukum. Yang bersangkutan adalah jurnalis, seharusnya terdepan dalam menerapkan undang-undang. Dia harus paham bahwa ada UU Pornografi dan UU ITE yang dia langgar. Dan admin grup juga seharusnya bertindak tidak melakukan pembiaran," pungkas Aktivis Perempuan dan Anak itu.
Hal senada disampaikan praktisi hukum sekaligus advocad Adhy Dharmawan, SH., MH mengatakan hal tersebut tidak baik dan melanggar hukum undang undang ITE.
"Sangat tidak bagus ketika gambar pornografi di kirim ke grup WA, selain melanggar hukum yaitu melanggar undang undang ITE dengan Ketentuan Pasal 4 (1) UU No. 44 tahun 2008 demikian pun ketentuan Pasal 45 (1) UU No. 11 tahun 2008 jo UU No. 19 tahun 2016" jelas Adhy.
"Apalagi yang mengirimkan gambar pornografi itu adalah oknum wartawan, sangat disayangkan untuk hal itu" ujarnya.
Penyataan Adhy dhamawan, SH diamini oleh Dr. Prija Djatmika. SH. MS dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang saat dikonfirmasi mengatakan kepada Jatimpos.co, penyebaran stiker pornografi tersebut sudah tentu melanggar hukum dan sesuai pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 UU ITE bisa dilaporkan.
"Ya melanggar Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE, bisa dilaporkan ke polisi. Mendistribusikan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan pornografi yang dapat diakses orang lain," terangnya singkat.
Menurut Dr. Tongat, SH., M.Hum pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia Ketua terpilih DPD Mahupiki Jawa Timur, di Malang mengatakan seseorang yang dengan sengaja mengirimkan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual merupakan perbuatan yang dilarang dan melawan hukum.
"Ya, kalau menurut saya jika benar memang ada seseorang yang dengan sengaja mengirimkan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat, maka dia bisa dikategorikan telah menyebarluaskan pornografi," bebernya.
"Perbuatan menyebarluaskan pornografi merupakan perbuatan yang dilarang (perbuatan yang bersifat melawan hukum/perbuatan pidana) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 (1) UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tegas Tongat yang juga Ketua terpilih DPD Mahupiki kepada jatimpos.co.
"Dengan demikian, menurut saya jika ada seseorang yang mengirimkan gambar porno melalui group wathsaap bisa dikategorikan "menyebarluaskan" pornografi yang masuk dalam tindak pidana pornografi yang diatur dalam Pasal 4 (1) UU No. 44 tahun 2008," pungkasnya.
Terpisah, melalui pesan WhatsApp, juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Batu Agoes Machmoedi mengatakan bahwa fungsi grup yang dibuat oleh pihaknya tersebut dalam rangka untuk memudahkan koordinasi kerja, agar lebih cepat, efektif dan efisien serta akuntanbel.
Dari kejadian itu, ia hanya menyayangkan apa yang tah diperbuat oleh sebagian oknum wartawan tanpa ada tindakan tegas. "Jika ada konten yang diposting oleh oknum yang melampaui batas etika kesusilaan secara umum, tentunya kami sangat menyayangkan dan ikut prihatin," tuturnya.
Agoes hanya berharap dan mengimbau agar kejadian tersebut tak terulang lagi. "Saya kira cukup sebagai bahan pelajaran kita semua, sebagai manusia dewasa, harus bisa mengendalikan diri," ujarnya.
Agoes juga memohon agar kasus tersebut tidak sampai dibawa ke ranah hukum. "Mohonlah kejadian ini tidak usah dibawa ke ranah hukum dulu. Kita bisa saling memaafkan, dan komitmen kedepan untuk menjadi lebih baik lagi, mohon maaf dan maturnuwun (terima kasih)," katanya.
Terlepas dari itu, awak media juga meminta tanggapan dan saran kepada Agoes agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Masyarakat juga bisa paham dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.
"Tentunya semua sudah faham terkait dengan hal tersebut pak. Makanya saya tetap berharap agar kita semua mampu untuk melakukan peran yang terbaik dalam semua aspek kehidupan ini sesuai dengan statusnya. Mohon maaf," ujarnya mengakhiri tanpa menjelaskan pasal dan undang-undang yang berlaku. (yon)