JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Wali Kota Madiun, H. Maidi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Madiun yang telah mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayahnya.
Menurut dia, kesanggupan warga untuk menaati peraturan PPKM ini sangat berarti. Dengan harapan bisa membawa manfaat serta bisa memutus mata rantai penyebaran Covid - 19.
" Saya berterima kasih kepada masyarakat Kota Madiun yang sudah menaati aturan PPKM. Kesanggupan anda sekalian untuk menaati peraturan ini sangat berarti. Saya harap, kepatuhan ini bisa diikuti juga oleh warga lainnya yang belum patuh, " ucap Wali Kota Madiun, H. Maidi yang diunggah di akun Instagramnya, @pakmaidi.
Bukan tanpa alasan, diberlakukannya PPKM yang sudah berjalan sepekan terakhir tersebut , karena Kota Madiun memenuhi empat kriteria. Yakni, jumlah reaktif dari hasil tracing, jumlah kematian yang meningkat, laju kesembuhan yang lama, hingga kapasitas ruang isolasi melebihi 70 persen.
Penerapan PPKM memang tak cukup hanya dengan aturan. Berbagai kebijakan pun diterapkan. Mulai pemberlakukan jam malam, pembatasan akses internet gratis hingga pemadaman lampu penerangan jalan umum di waktu tertentu.
Dengan adanya PPKM ini masyarakat pun harus patuh. Karena, PPKM ini merupakan kebijakan dan aturan dari Mendagri, Gubernur Jawa Timur, dan Wali Kota Madiun.
" Kita lebih tegas. Saya harap, ketegasan ini bisa membawa manfaat. Mari patuhi kebijakan pusat yang ditindak lanjuti pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Agar penyebaran Covid - 19 ini terkendali, " tegasnya.
Lebih lanjut dia katakan, jika keadaan Covid - 19 di Indonesia tidak berangsur membaik, PPKM ini mungkin bisa diperpanjang. Kalau sampai diperpanjang lalu jam operasional semakin dibatasi, sehingga masyarakat akan semakin susah.
" Maka dari itu saya mengimbau kepada masyarakat, mari kita bersabar, kita jalankan aturan yang ada. Semakin kita patuh, semakin mudah angka penularan Covid ini kita tekan. Maka, aturan pembatasan juga tidak akan berlangsung lebih lama, " pungkasnya. (Adv/jum).