JATIMPOS.CO/TUBAN – Secara simbolis Bupati Tuban Fathul Huda menyerahkan bantuan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mulai Bantuan Subsidi Upah (BSU), santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan jaminan kematian kepada sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam acara Rapat Evaluasi Penyelenggaraan BPJS Naker di Ruang RH. Ronggolawe Setda Tuban, Selasa (6/10/2020).

Huda mengungkapkan bantuan dan santunan yang diberikan merupakan komitmen pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan memberi manfaat kepada para peserta aktif.  Tujuannya, untuk membantu meningkatkan jual beli masyarakat apalagi di tengah pandemi Covid-19.

Penerima BSU diminta memanfaatkan bantuan untuk mencukupi kebutuhan pokok. Sebisa mungkin konsumsi produk lokal agar membantu perekonomian di Kabupaten Tuban.

Dia mengimbau dan mendorong masyarakat agar mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sebagai bentuk ikhtiar dan antisipasi jika terjadi kecelakaan kerja. Juga mendapatkan manfaat lain seperti jaminan hari tua maupun beasiswa.

"Apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro dan Tuban yang telah memberi pelayanan terbaik," ungkapnya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro dan Tuban Dolik Yulianto mengatakan sebanyak 17.559 pekerja di Tuban sudah terdata untuk mendapatkan BSU. Sedangkan total nilainya sebanyak Rp2,4 juta akan diberikan selama 4 bulan.

“Selain itu, kelebihan lain peserta aktif akan mendapat perlindungan risiko kecelakaan kerja,” sambungnya.

Dijelaskannya, BPJS Ketenagakerjaan adalah organisasi nonprofit oriented, iuran yang dibayarkan juga akan ada pengembalian ke peserta saat memasuki usia pensiun atau berhenti kerja jika ikut pula program JHT dan JP.

Peserta tetap memperoleh tanpa adanya kenaikan premi yang dibayarkan. Dengan keuntungan-keuntungan tersebut, dia berharap keikutsertaan masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bisa terus meningkat.

 ‘’Semoga sinergi Pemkab Tuban dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus meningkatkan kepesertaan di Kabupaten Tuban,’’ harap dia.

BSU diserahkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang rutin membayar  iuran. Sedangkan, santunan JKK dan JKM yang diberikan ke ahli waris karyawan PT Semar Beton Perkasa sebesar Rp120.590.268, santunan JKK guru TPQ sebesar Rp3.279.300, dan santunan JKM dan JHT Perangkat Desa Sidodadi sebesar Rp 49.182.430. (min)