JATIMPOS.CO/JOMBANG - Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab mengatakan, memasuki tahun ketiga kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Sumrambah segera harus dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev) target capaian RPJMD pada berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan. Evaluasi hasil RPJMD menjadi sangat penting untuk mengetahui indikator mana yang telah tercapai, telah sesuai jalur dan indikator mana yang belum tercapai.
Hal itu diungkapkan Hj. Mundjidah Wahab saat sosialisasi Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Tahun 2018-2023, di ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Senin (5/10/2020).
Acara ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Dr Akh. Jazuli, Kepala Bappeda Jombang Budi Nugroho, dan narasumber dari Universitas Trunojoyo Madura Dr Kurniati Indahsari, M.Si dan Tri Pitono, SE.ME, serta diikuti oleh seluruh Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang.
Diungkapkan oleh Bupati Hj. Mundjidah bahwa Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak besar terhadap Pembangunan Nasional. Berpengaruh terhadap pencapaian sasaran RPJMN 2020-2024. Koreksi terhadap sasaran ekonomi yang turun cukup tajam di 2020 dan berpengaruh di 2021 dan tahun 2022, serta berakibat terhadap alokasi dana transfer daerah yang turun secara signifikan.
Adanya perubahan arah kebijakan nasional dalam upaya penanganan dan pemulihan dampak Covid-19 juga berdampak pada perubahan sasaran pembangunan di daerah baik di tingkat provinsi Jawa Timur maupun di Kabupaten Jombang.
“Untuk itu perlu dilakukan evaluasi atas capaian kinerja RPJMD sampai dengan tahun 2020 dan memerlukan beberapa koreksi dan penyesuaian arah dan target sasaran daerah sampai dengan tahun 2023. Hasil evaluasi pada akhir tahun ini akan menjadi dasar perubahan perda RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2018-2023 yang diagendakan pada tahun 2021, tentunya dengan tetap memperhatikan tahapan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," tutur Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab.
Dipaparkanya bahwa visi dan misi daerah sebagai target utama pencapaian program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah secara holistik dan terintegrasi, yaitu “Bersama Mewujudkan Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing”.
Secara substansi makna dari visi tersebut yaitu berkarakter, bahwa pelayanan kepada masyarakat harus didasari dan dilandasi prinsip kejujuran dan etos kerja sebagai pijakannya dengan norma-norma dan nilai agama sebagai basis pijakan pembangunan. Sedangkan Berdaya Saing, lebih menunjuk pada basis keunggulan strategis dan mandiri Kabupaten Jombang untuk mampu berkompetisi dan memberi kontribusi kemanfaatan dalam tata relasi regional, nasional, maupun internasional.
Arah kebijakan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan diupayakan dapat diwujudkan sampai dengan akhir tahapan RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023. Tingkat keberhasilan program RPJMD sangat tergantung pada kinerja perangkat daerah. Untuk itu, perangkat daerah harus konsisten dengan target capaian kinerja dan sasaran pembangunan yang ingin di capai, sehingga dapat mewujudkan keselarasan antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah(RPJMD) Kabupaten Jombang tahun 2018-2023.
“24 September 2020 lalu, adalah tepat dua tahun masa kepemimpinan saya dan Pak Sumrambah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang periode 2018-2023, dalam kesempatan ini saya mengingatkan kembali kepada Kepala Perangkat Daerah, agar tetap bersinergi mencapai visi misi yang menerjemahkan Sembilan janji politik Bupati-Wakil Bupati Tahun 2018-2023," kata Bupati perempuan pertama di Kabupaten Jombang ini.
Terhadap beberapa Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) Bupati Jombang berpesan kepada Perangkat Daerah agar turut mengawal keberhasilannya hingga dapat tercapai 100%. Dimasa pandemi ini dengan adanya prediksi penurunan kemampuan Anggaran Daerah, Perangkat Daerah perlu melakukan terobosan-terobosan dan inovasi dalam upaya pencapaiannya.
Oleh karenanya penting bagi Pemerintah Kabupaten Jombang untuk menyusun dokumen pendukung Perubahan RPJMD 2018-2023 yakni dengan melakukan Evaluasi terhadap Renstra Perangkat Daerah dan RPJMD sebagai bahan untuk mengendalikan dan memonitor pencapaian target pembangunan daerah yang termuat dalam RPJMD 2018-2023, yang kemudian dituangkan dalam Naskah Akademis sebagai dasar Perubahan RPJMD 2018-2023 yang diagendakan pada tahun 2021.
Bupati berharap pada Evaluasi RPJMD Kabupaten Jombang dan Renstra Perangkat Daerah tahun 2018-2023, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajarannya dapat berperan secara optimal dalam mengawal Program Kegiatan Strategis sebagaimana tertuang dalam Visi dan Misi RPJMD Kabupaten Jombang 2018-2023 sehingga menghasilkan Perencanaan Pembangunan yang lebih baik untuk mewujudkan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jombang. (her/nik)