JATIMPOS.CO/PONOROGO - Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 Pemkab Ponorogo memiliki program prioritas terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat berbasis nilai-nilai agama dan budaya.
Dalam rangka melaksanakan RPJMD itu, Pemkab Ponorogo telah menyusun beberapa program Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan bahkan telah mengirimkannya kepada DPRD termasuk KUA-PPAS dan telah disampaikan pula nota keuangan RAPBD tahun 2021.
Beberapa program diantaranya yang telah masuk dalam usulan yaitu setiap rukun tetangga (RT) akan mendapat dana operasional atau dana kas untuk RT sebesar 2 juta pertahun dan juga dasawisma akan mendapat dana operasional sebesar 1 juta per tahun.
" Mulai tahun depan, setiap RT di Ponorogo akan mendapat dana kas sebesar 2 juta pertahun dan Dasawisma sebesar 1 juta pertahun," kata Agus Pramono, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Ponorogo sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten ponorogo, Jumat, (26/9/2020) yang lalu, bertempat di Pringgitan.
Menurutnya, dana bantuan operasional untuk RT dan Dasawisma akan dilaksanakan ditahun 2021 jika program itu disetujui oleh DPRD Ponorogo. " Semua usulan sudah masuk dan sudah diserahkan kepada DPRD maka siapapun bupatinya nanti yang terpilih maka otomatis akan melaksanakan program tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus Pramono menjelaskan, Program itu merupakan upaya peningkatan pembangunan ketahanan keluarga sesuai dengan RPJMD tahun 2021 yang telah direncanakan masa pemerintahan Bupati Ipong. " Bantuan uang operasional nanti akan masuk dalam Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD)," pungkasnya. (Adv/nur).