JATIMPOS.CO/BOJONEGORO – Sebanyak 154 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBM) di Lapas Kelas IIA Bojonegoro menerima Remisi Umum dalam rangka HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi yang diberikan ini sebagaimana surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: PAS-922.PK. 01.01.02 Tahun 2020, tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum 17 Agustus Tahun 2020.

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Edy Saryanto saat diwawancarai jatimpos.co menjelaskan secara rinci dari 154 Napi tersebut terbagi untuk Remisi Umum satu (RU-1) sebanyak 148 orang dan RU-2 sebanyak 6 orang.

Kegiatan Penyerahan remisi dilakukan secara Teleconferen oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly berpusat di Lapas Kelas IIA Mataram Nusa Tenggara Barat yang diikuti oleh Lapas/Rutan di Seluruh Indonesia, Senin (17/08/2020).

Dalam sambutan tertulis, Menteri Hukum dan HAM RI mengingatkan bahwa remisi seharusnya tidak dimaknai sebatas pemberian hak warga pemasyarakatan namun apresiasi negara atas pencapaian yang dilakukan WBP.

Menkumham juga mengingatkan saat ini sedang dilanda pandemi Covid-19 yang memicu permasalahan termasuk di dalam Lapas. Yasonna berujar Lapas/Rutan menjadi lokasi utama yang rentan dalam penyebaran Covid19.

“Penularan wabah terhadap warga binaan di berbagai daerah sangat perlu diwaspadai,untuk perlu meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra untuk menangani wabah Covid-19,” katanya.

Saat ini Lapas Kelas IIA Bojonegoro sebanarnya hanya mampu menampung 117 orang napi. Namun saat ini telah terjadi over load dengan didalamnya ada sekitar 273 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan. Rinciannya berjumlah 269 orang dengan rincian 213 Narapidana dan 56 Tahanan.

Remisi Umum diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (Buku Catatan Pelanggaran Disiplin) serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.

"Semua yang mendapatkan remisi ataupun asimilasi tidak dipungut biaya alias gratis," ucapnya Senin (17/08/20).

Lanjutnya, tentang pelayanan baik ke para penghuni Lapas maupun keluarga pengunjung dilakukan sebaik-baiknya. Bahkan protokoler pencegahan Covid-19 juga dilakukan demi jaga kesehatan.

"Penggunaan masker, hand sanitizer wajib dijalankan oleh semua tanpa terkecuali demi cegah paparan Covid-19," ujarnya.

"Bahkan kami menyediakan layanan komunikasi secara virtual/selular lewat Warung Telepon (Wartel) di Lapas, " imbuhnya. (met).