JATIMPOS.CO/BOJONEGORO - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan dan Padangan melakukan penandatangan bersama nota kesepahaman, Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatangan MoU tentang Penanganan dan Penyelesaian masalah hukum bidang TUN tersebut ditandatanagani oleh Wakil Administratur Perhutani KPH Parengan Suhartono, Administratur Perhutani KPH Padangan Ny. Loesy Triana dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro Sutikno. S.H.,M.H di aula kantor Perhutani KPH Parengan, Jalan Teuku Umar, Bojonegoro, Senin, (10/09/2020).
Penandatangan MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum Perdata dan TUN di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perhutani serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perhutani maupun Kejaksaan dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan TUN.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk kerja sama pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara kepada penyelenggara negara atau Pemerintah.
Selain itu juga bantuan Pertimbangan Hukum pada masalah hukum yang memerlukab pendapat hukum (LO) dan pendampingan hukum (LA) di bidang Perdata dan TUN atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata.
Administratur Perhutani KPH Padangan, Loesy Triana usai penandatangan MoU ke media ini menyampaikan bahwa dalam penyesaian permasalahan yang berada di wilayah hukum Tuban Bojonegoro akan selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Hal tersebut sama halnya yang diungkapkan juga oleh Suhartono selaku mewakili Administratur KPH Parengan Dewanto (Pj Adm KPH Parengan) yang sedang melantik karyawannya di KPH Bojonegoro, menyebutkan KPH Parengan yang memiliki wilayah di dua Kabupaten, Tuban dan Bojonegoro juga memerlukan bantuan hukum diwilayahnya.
“Sebagai pengelola hutan negara, kami dilapangan sering menghadapi permasalahan hukum dilapangan sehingga perlu adanya pendampingan serta bantuan hukum dengan harapan bisa menyelesaikan permasalahan–permasalahan dilapangan sesuai koridor hukum yang ada,” jelas Hartono panggilan akrabnya Waka Adm Perhutani Parengan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Sutikno dalam sambutannnya menyampaikan jika Kejaksaan Negeri Bojonegoro siap membantu dan memberikan pendampingan hukum.
“Tidak perlu segan-segan mempercayakan penyelesaian sebuah masalah yang dihadapi terkait dengan Keperdataan dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Usaha Tata Negara,” ungkapnya.
Kejaksaan Bojonegoro bersedia diikutsertakan diajak untuk memberikan sosialisasi masalah hukum dilapangan guna menekan permasalahan hukum yang sering dihadapi petugas perhutani.
“Hal sedang kita tata personil kejaksaan yang disiapkan untuk terjun langsung ke lapangan sehingga masyarakat akan dapatkan penyuluhan terkait hukum apalagi terkait kerjasama dengan masyarakat desa hutan,” paparnya.
Hal tersebut disambut baik oleh Adm Perhutani Padangan. Loesy mengatakan dengan adanya petugas yang bersedia dan telah siap blusukan ke hutan artinya ke depan nanti akan ada jaksa-jaksa blusukan ke hutan.
Penandatangan MoU tersebut dihadiri dan disaksikan oleh segenap jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro bersama jajaran Perum Perhutani KPH Parengan dan Padangan. (met).