JATIMPOS.CO/JOMBANG - Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang menggandeng Bank BNI menyalurkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa/Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Bantuan sebanyak 50 unit itu dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT), bertempat di gedung pertemuan Desa/Kec. Wonosalam, Jumat (5/6/2020).
Kepala Dinas Perkim, Ir. Heru Widjajanto, M.Si melalui Kabid Perumahan, Ir. Abdul Hafid mengatakan, program BPS ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk menghuni rumah layak, sekaligus membuka lapangan pekerjaan sebagai tukang untuk rehabilitasi rumah. "Saya harap program ini dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," ujarnya.
Program BSPS terdiri dari bantuan peningkatan kualitas rumah senilai Rp 17,5 juta dengan total anggaran senilai Rp 35 miliar. Proses bedah rumah dilakukan melalui peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS).
"Sesuai dengan kriteria hunian tinggal yang layak yaitu dengan memperhatikan aspek keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan," imbuhnya.
Adapun Rincian biaya yang di keluarkan untuk peningkatan kualitas adalah Rp 15 juta untuk material bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Jadi total biaya yang dikeluarkan untuk peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) satu unit hunian adalah sebesar Rp 17,5 juta.
"Kami bersama masyarakat Desa Wonosalam menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah telah direalisasikan program BSPS," ungkap Kepala Desa Wonosalam, Samuki.
Dengan adanya program BSPS ini dapat mendorong masyarakat penerima bantuan lebih antusias berswadaya dalam bentuk bahan material dan tenaga kerja untuk mendapatkan hunian tinggal yang lebih baik sehingga kedepannya hunian tersebut menjadi sehat dan nyaman untuk di huni.
"Metode penyaluran bantuan dana BSPS ini dilakukan melalui kerja sama dengan Bank BNI Cabang Jombang, yakni bentuk bantuan yang diberikan tidak berupa uang tunai melainkan bahan bangunan yang digunakan untuk membangun," imbuh Samuki.
Selama masa pandemi covid-19, pelaksanaan program tetap dikerjakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 misalnya mengurangi jumlah orang dalam pelaksanaan rembug warga, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) selalu menggunakan masker saat mendampingi masyarakat penerima bantuan, dan penyediaan hand sanitizer di lapangan.
"Pelaksanaan program BSPS mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian PUPR terkait protokol pelaksanaan kegiatan BSPS pada masa pandemi Covid-19," pungkasnya. (her)