JATIMPOS.CO/PONOROGO - Dalam rangka menyongsong pelaksanaan " New Normal " atau " Tatanan Normal Baru " di tengah pandemi wabah virus corona atau Covid-19, Bupati Ponorogo, H. Ipong Muchlissoni mengeluarkan Surat Edaran nomor : 713/1477/405.01.3/2020.
Surat Edaran itu menjelaskan tentang uji coba pelaksanaan New Normal atau Tatanan Normal Baru di Kabupaten Ponorogo.
Uji coba New Normal akan di laksanakan mulai hari Selasa, 2 juni 2020 hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Berikut ini lokasi atau wilayah yang akan diterapkan uji coba new normal pada Selasa, 2 Juni 2020 yang akan datang, yaitu Dinas Dukcapil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kantor Camat se-Kabupaten Ponorogo, kawasan Wisata Telaga Ngebel, sepanjang jalan Soekarno Hatta, Sudirman dan suromenggolo, kawasan pusat perbelanjaan Ponorogo city center (PCC) dan Ponorogo permai.
Dalam Surat Edaran tersebut Bupati Ponorogo H. Ipong Muchlissoni menjelaskan, kepada para penyelenggara, pengelola dan pemilik lokasi pada lokasi yang ditunjukkan wajib untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona atau covid-19 dengan cara menjaga jarak, menyediakan cuci tangan pakai sabun, menyediakan hand sanitizer dan harus memakai masker.
Guna mensukseskan rencana uji coba New Normal tersebut, pihaknya juga meminta kepada satuan OPD untuk ikut mensosialisasikan kegiatan tersebut melalui media secara berkala dan pemasangan banner atau spanduk di lokasi.
Bupati Ponorogo juga meminta kepada tim satgas gabungan baik TNI/polri, Satpol-PP, BPBD Dinas kesehatan, Dishub untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan uji coba tersebut.
Pihaknya juga memberi wewenang kepada team gabungan satgas pencegahan Corona atau covid-19 dengan melakukan peringatan dan mepakukan penindakan terhadap pelanggar ketentuan protokol kesehatan antara lain melalui peringatan lisan, memerintahkan memakai masker dan menyuruh putar balik bagi pengguna jalan.
Terhadap penyelenggara, pengelola atau pemilik usaha diberi wewenang untuk melarang masuk ruangan, jika ada pemohon, pembeli maupun pengunjung yang tidak menggunakan masker. (nur).