JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun membekali 67 juru parkir dengan pemahaman aturan dan pelayanan publik untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, serta profesionalisme pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Madiun.
Pembinaan tersebut digelar di Graha Lembah Wilis, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, Kasubsi intel kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Bertha Rani dan Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Madiun Ipda Subagyo Andik.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun Suryanto mengatakan, pembinaan diperlukan agar para juru parkir memahami aturan sekaligus mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Materi pembinaan mencakup kedisiplinan, tanggung jawab, tata kelola parkir, pelayanan kepada pengguna kendaraan, serta pencegahan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, termasuk pungutan liar (pungli).
Sementara itu, Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi yang hadir sebagai salah satu narasumber mengatakan, kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi dan transfer pengetahuan mengenai ketentuan pengelolaan parkir, termasuk retribusi parkir dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.
“Yang paling penting adalah kita melakukan edukasi dan transfer knowledge mengenai aturan pengelolaan parkir,” kata Dokter Pur, panggilan akrab Wakil Bupati Madiun.
Menurut dia, pemahaman terhadap aturan diperlukan agar juru parkir dapat menempatkan kendaraan pada lokasi yang semestinya. Parkir di fasilitas umum di tepi badan jalan maupun lokasi tertentu seperti hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan memiliki ketentuan pengelolaan dan pungutan masing-masing.
Dokter Pur menekankan, pengelolaan parkir tidak semata-mata berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Penataan kendaraan yang tidak tepat dapat mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan persoalan bagi pengguna jalan.
“Harapannya, semua pihak dapat memahami dan mengerti aturan ini. Dengan begitu, juru parkir dapat memberikan kenyamanan serta keamanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan perkembangan realisasi PAD dari sektor pelayanan parkir. Hingga Agustus 2026, penerimaan telah mencapai Rp4.720.092.512 atau 61,30 persen dari target PAD parkir tahun 2026 sebesar Rp7,7 miliar.
Pembinaan turut dihadiri Wakil Bupati Madiun, jajaran Polres Madiun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Inspektorat, Bapenda, Satpol PP dan Damkar, serta para petugas parkir se-Kabupaten Madiun.
Melalui pembinaan tersebut, Pemkab Madiun berharap pengelolaan parkir semakin tertib, aman, dan transparan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan penerimaan PAD dari sektor parkir. (jum).