JATIMPOS.CO/BOJONEGORRO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menghentikan sementara aktivitas pengerukan dan penjualan tanah di lahan pertanian di Kecamatan Trucuk yang diduga belum mengantongi izin. Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan.

Merespons laporan tersebut, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa (4/8/2026).

Sidak turut diikuti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta pemerintah desa setempat.

Dalam pemeriksaan di lapangan, tim gabungan mengecek kelengkapan dokumen perizinan sekaligus memastikan aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil sementara menunjukkan masih terdapat persoalan terkait perizinan, sehingga Pemkab Bojonegoro memutuskan menghentikan sementara aktivitas galian dan menutup lokasi hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Bojonegoro untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengerukan dan penjualan tanah pada lahan pertanian yang diduga dilakukan tanpa izin, kami bersama tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Atas arahan Bapak Bupati, kami turun bersama Satpol PP, DPMPTSP, Bagian Hukum, Bapenda, dan pemerintah desa untuk melakukan pengecekan terhadap perizinan kegiatan tersebut," ujar Nurul Azizah.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas galian dihentikan sementara hingga seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami tidak akan mentoleransi aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.

Menurut Nurul, penghentian sementara tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, melindungi lahan pertanian, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa lahan pertanian merupakan aset strategis yang harus dijaga keberlanjutannya karena berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan dan menjaga keseimbangan lingkungan.

"Kami mengajak seluruh pelaku usaha maupun masyarakat untuk mematuhi setiap ketentuan perizinan sebelum melakukan kegiatan usaha ataupun pemanfaatan lahan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, melindungi lahan pertanian, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan," pungkasnya.

Pemkab Bojonegoro memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan lahan di berbagai wilayah. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan maupun mengancam keberlanjutan lahan pertanian. (nto)