JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Aparat gabungan menggelar operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Operasi melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Madiun, Kantor Bea Cukai Madiun, serta didukung personel TNI dan Polri.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, mengatakan operasi bersama tersebut bertujuan menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan di bidang cukai.
Petugas menyasar sejumlah toko kelontong, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi perantara distribusi rokok ilegal.
“Operasi bersama ini merupakan tindak lanjut dari anggaran DBHCHT yang kami terima,” ujar Danny Yudi Satriawan.
Menurutnya, langkah yang dilakukan saat ini lebih mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan pengawasan. Namun, petugas tetap akan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Fokus kami sebenarnya adalah pencegahan terlebih dahulu. Namun tidak menutup kemungkinan kalau nanti ditemukan adanya peredaran rokok ilegal, maka langsung dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebelum pelaksanaan operasi, pemerintah daerah bersama instansi terkait juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya.
Sementara itu, petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Madiun, Yudha mengatakan pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui kegiatan pemeriksaan rutin di lapangan.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan sampel di sepuluh toko di dua desa yang berada di wilayah Kecamatan Geger, yaitu Desa Slambur dan Desa Sareng. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau peredaran rokok ilegal.
“Ini sebagai bukti bahwa setidaknya masyarakat sudah mulai aware dan peduli bahwa rokok ilegal itu tidak baik,” ujar petugas Bea Cukai.
Ia menjelaskan, Bea Cukai akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti menjual, membeli, maupun menyimpan rokok ilegal.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi sanksi pidana untuk pelanggaran berat serta sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga hingga empat kali nilai cukai dari barang bukti yang ditemukan.
Melalui operasi dan pengawasan yang dilakukan secara berkala, Bea Cukai bersama pemerintah daerah berharap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun dapat terus ditekan sehingga mampu melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. (Adv/jum).