JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Pemerintah Kabupaten Madiun mulai menyiapkan arah pembangunan industri jangka panjang melalui regulasi turunan yang lebih operasional.

Lewat Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin), Pemkab Madiun menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 75 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Madiun Tahun 2024–2044.

Kegiatan yang digelar di Graha Praja Mukti, Puspem Mejayan, Selasa (24/2/2026), itu dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Kepala Bidang Sarpras Wasdal Industri Disperindag Provinsi Jawa Timur, kepala perangkat daerah, camat, pimpinan perusahaan dan industri, hingga pelaku usaha.

Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi komitmen bersama dalam membangun fondasi industri daerah yang kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan hingga dua dekade ke depan.

Menurutnya, Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Madiun 2024–2044 tidak hanya berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi harus diterjemahkan melalui petunjuk pelaksanaan yang konkret.

Perbup Nomor 75 Tahun 2025 disusun untuk mendorong pengembangan dan penguatan industri melalui skema kemitraan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta penguatan mutu produk industri secara berkala. “Pembangunan industri di Kabupaten Madiun kita fokuskan pada lima hal,” ujar Hari Wur.

Kelima fokus tersebut meliputi pengembangan industri unggulan daerah, pengembangan wilayah industri, peningkatan sumber daya industri, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemberdayaan industri kecil dan menengah (IKM).

Ia menambahkan, optimalisasi pembangunan industri memerlukan mekanisme kerja sama, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan yang jelas. Karena itu, kolaborasi antara Pemkab Madiun dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BUMN, swasta, serta pelaku usaha menjadi kunci untuk memperluas akses pasar.

Selain itu, penguatan ekosistem industri juga diarahkan pada digitalisasi sistem pembayaran, peningkatan kapasitas SDM, serta penguatan rantai pasok dari industri kecil ke industri besar. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah berharap pertumbuhan industri dapat memberi dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka,” kata Hari membuka kegiatan tersebut. (jum).