JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN – Wali Kota Madiun, Maidi bakal menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik di lebaran tahun ini. Terutama, terkait aturan Physical Distancing selama masa darurat Covid-19.
Tindakan tegas Wali Kota Madiun tersebut dituangkan langsung dalam Surat Edaran Wali Kota Madiun Nomor 800 / 1263 / 401.201 / 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Surat Edaran yang diterbitkan pada Kamis (16/4/2020) itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020. Larangan mudik ini merupakan salah satunya bertujuan untuk menghindari penyebaran Virus Corona yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lainnya.
Apabila terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, ASN wajib mendapatkan izin dari atasan. Namun, jika melakukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberlakukan kepada yang bersangkutan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP tentang Perjanjian Kerja.
Tak hanya itu, Wali Kota Madiun juga mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Madiun untuk senantiasa mengenakan masker saat berada di luar ruangan.
Selain itu, para pegawai lingkup Pemkot Madiun ini juga di imbau untuk ikut serta selalu menyampaikan informasi positif dan tidak ikut menyebarkan berita hoax.
Melalui Surat Edaran tersebut, Wali Kota Madiun juga turut mengajak masyarakat meningkatkan partisipasi untuk mencegah penularan Covid-19. Yakni, dengan tetap berada di rumah, menjaga jarak aman saat berkomunikasi dengan orang lain, membantu sesama yang membutuhkan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta tidak mudik dulu. (jum).