JATIMPOS.CO/TUBAN – Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bertema “Urgensi Pengelolaan Kekayaan Intelektual Inovasi Daerah dalam Mendorong Kreativitas dan Daya Saing Daerah” menjadi agenda penting Pemerintah Kabupaten Tuban. Kegiatan yang diinisiasi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bappeda Litbang) berlangsung di Ruang Rapat R.H. Ronggolawe Sekretariat Daerah, Selasa (7/10/2025).
Sosialiasi dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, Sekretaris Daerah Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., Kepala Bappeda Litbang Abdul Rakhmat, S.T., M.T. serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tuban. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Tuban dalam memperkuat inovasi daerah melalui perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.
Pada kesempatan sambutan, Sekretaris Daerah Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., yang mewakili Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, S.E. menyampaikan di era globalisasi daya saing menjadi faktor kunci dalam mempercepat pembangunan ekonomi. Penguatan sinergi antar sektor pembangunan menjadi langkah strategis meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Pemkab Tuban menegaskan inovasi menjadi elemen penting dalam mendorong lahirnya gagasan baru yang dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan kesejahteraan masyarakat secara luas. “Dengan potensi yang dimiliki, Kabupaten Tuban diharapkan mampu bersaing dengan daerah lain, terutama dalam percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan di berbagai bidang, khususnya ekonomi,” kata Budi Wiyana.
Birokrat senior ini menjelaskan bahwa mengenal lebih jauh tentang HKI merupakan langkah konkret meningkatkan pemahaman serta kapasitas pemerintah daerah dalam melindungi hasil inovasi melalui mekanisme hukum yang tepat. Perlindungan HKI, menjadi hal krusial untuk menjaga orisinalitas, keberlanjutan, dan potensi komersialisasi dari inovasi daerah.
“Melalui pendaftaran HKI yang sah, inovasi daerah dapat diakui dan diproteksi secara nasional bahkan global. Ini membuka peluang kerja sama lintas daerah dan negara, serta memberikan kesempatan lisensi, investasi, dan pelindungan terhadap pembajakan,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto mengapresiasi langkah Pemkab Tuban. Ia menilai inovasi dan kreativitas yang dilakukan lingkungan dinas, puskesmas hingga pemerintah kecamatan menjadi bukti nyata bahwa seiring perkembangan zaman dan teknologi harus bisa menyesuaikan, sehingga memberikan dampak pelayanan positif di masyarakat.
Terkait hak kekayaan intelektual serta dalam upaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat, lanjut Haris, pihaknya akan memberikan yang terbaik demi perkembangan dan kemajuan bersama.
“Bahwa hak kekayaan intelektual memiliki regulasi hukum yang harus dipahami bersama. Oleh sebab itu ini kewajiban kami untuk hadir membantu dan mendorong terciptanya iklim yang sehat dalam konteks kreasi atau karya cipta kerativitas masyarakat,” imbuh Haris.
Sebanyak 17 inovasi daerah resmi tercatat hak cipta dan menjadi aset intelektual Kabupaten Tuban dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Organisasi Berbasis Fungsional (UOBF) menerima Surat Pencatatan Hak Cipta Inovasi Daerah
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Tuban juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur yang telah memfasilitasi penerbitan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk kesenian Sandur dan Sindir Tuban pada tahun 2025. Sebelumnya, Kabupaten Tuban juga telah mencatatkan sejumlah KIK seperti Thak-thakan, Ongkek, Gendruwon Ayon-ayon, Wayang Krucil, dan Kentrung Bate.
Sebagai informasi, saat ini, Pemkab Tuban tengah memproses pelindungan indikasi geografis Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban, sebagai bentuk komitmen menjaga kekayaan budaya dan meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Budi Wiyana juga menyerahkan Surat Pencatatan Hak Cipta Inovasi Daerah kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Organisasi Berbasis Fungsional (UOBF). Sebanyak 17 inovasi daerah resmi tercatat hak cipta dan menjadi aset intelektual Kabupaten Tuban. Daftar inovasi yang menerima pencatatan meliputi:
- SISEVA – Bappeda Litbangda Tuban
- BAHTERA KITA – Disdukcapil Tuban
- SIMBADAR – RSUD dr. R. Koesma Tuban
- GEMPAR BERSAMA – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
- WARASMAS – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- SEPATU CANTIK – Kecamatan Bangilan
- MBAKBOYO MANGGUNG – Kecamatan Tambakboyo
- DIMAS GADING – Kecamatan Semanding
- LANSIA CERIA – Kecamatan Widang
- PDF (Peduli Difabel) – Kecamatan Palang
- SI CANTIK DIGITAL – Kecamatan Kerek
- JAMU SEHAT CATIN – UOBF Puskesmas Jenu
- SI PENTING – UOBF Puskesmas Kenduruan
- PASTI ELING – UOBF Puskesmas Parengan
- JARINGMAS TB – UOBF Puskesmas Senori
- SOBAT SIMANIS DESA – UOBF Puskesmas Singgahan
- AKSI SEHAT – UOBF Puskesmas Klotok.
Kegiatan diharapkan menggugah kesadaran pentingnya perlindungan HKI. Kreativitas dan inovasi daerah Tuban dapat terus berkembang sehingga memiliki dampak ekonomi yang berdaya saing tinggi. (min)