JATIMPOS.CO/BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Inspektorat menggelar evaluasi pengawasan internal bersama tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Kegiatan direncanakan berlangsung secara desk evaluation di Kantor Inspektorat Bojonegoro pada Kamis–Jumat (2–3/10/2025) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Inspektur Pembantu Pengawas Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Tipikor, Rahmat Junaidi, menyampaikan bahwa pelaksanaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengendalian intern merupakan proses integral yang harus dilakukan secara berkesinambungan oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Agar bisa memastikan tercapainya tujuan organisasi secara efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Rahmat, pengawasan intern mencakup penilaian, evaluasi, hingga pemantauan atas penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. Hal ini guna memastikan setiap kegiatan telah dilaksanakan sesuai tolok ukur yang ditetapkan, guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Sejalan dengan arahan Bupati Bojonegoro, evaluasi tahun ini memprioritaskan perangkat daerah berisiko tinggi terhadap potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), khususnya perangkat daerah terkait perencanaan, pengelolaan keuangan, dan unit dengan alokasi anggaran besar.
“Langkah ini merupakan bentuk antisipasi Pemkab Bojonegoro dalam mencegah potensi praktik KKN di lingkungan pemerintahan daerah. Harapannya, evaluasi berkala dapat menumbuhkan kesadaran setiap OPD untuk selalu tertib administrasi serta berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih,” terang Rahmat.
Dengan evaluasi ini, Pemkab Bojonegoro menyatakan komitmen untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan publik. (Nart)