JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Bupati Madiun H. Hari Wuryanto memimpin Rapat High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Madiun sekaligus meresmikan penggunaan QRIS untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi pelayanan persampahan. Acara tersebut berlangsung di Caruban, Selasa (23/9/2025).

Dalam sambutannya, Hari mengajak jajaran perangkat daerah, Bank Indonesia, Bank Jatim, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung percepatan digitalisasi. Menurutnya, elektronifikasi transaksi pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Elektronifikasi transaksi ini harus menjadi upaya bersama untuk mengubah mekanisme manual penerimaan pendapatan dan belanja daerah menjadi berbasis digital. Hal ini penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien,” ujar Hari.

Bupati menambahkan, sejumlah kanal pembayaran digital sudah mulai diterapkan di Kabupaten Madiun, baik pada sisi penerimaan maupun belanja daerah. Masyarakat kini bisa memanfaatkan berbagai saluran seperti teller, ATM, internet banking, mobile banking, hingga QRIS.

Melalui kerja sama dengan Bank Jatim selaku bank persepsi, warga kini memiliki pilihan yang lebih mudah dan cepat dalam melakukan pembayaran pajak maupun retribusi.

“Dengan adanya launching QRIS PBB-P2 dan retribusi persampahan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan sarana yang tersedia, sehingga percepatan digitalisasi daerah dapat berjalan optimal,” kata Hari.

Acara ini dihadiri Wakil Bupati Madiun, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri, Direktur Utama Bank Jatim, Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, staf ahli, asisten, kepala OPD, direktur RSUD, direktur BUMD, serta para camat se-Kabupaten Madiun. (jum).