JATIMPOS.CO/PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus berupaya mengoptimalkan penyerapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Hingga semester pertama tahun 2025, realisasi penyerapan DBHCHT telah mencapai 30,5 persen dari total alokasi sebesar kurang lebih Rp 46 miliar. Capaian ini menempatkan Ponorogo di posisi 10 besar dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dengan serapan DBHCHT tertinggi.

Upaya penguatan dan optimalisasi penyerapan DBHCHT tersebut diwujudkan melalui rapat sosialisasi dan evaluasi yang digelar di Hotel Amaris, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini diikuti seluruh perangkat daerah pengampu dan menghadirkan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur, guna membuka ruang dialog terbuka terkait pelaksanaan anggaran.

“Mengevaluasi serapan DBHCHT semester pertama dan menyusun strategi untuk semester selanjutnya,” terang Rizky Wahyu Nugroho, Bagian Sekretariat DBHCHT Kabupaten Ponorogo.

Rizky menegaskan pentingnya sinergi antar-perangkat daerah untuk memaksimalkan realisasi anggaran hingga akhir tahun. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, alokasi DBHCHT di Kabupaten Ponorogo terbagi ke dalam delapan perangkat daerah.

“Forum seperti ini penting untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan serapan anggaran. Di semester kedua, pelaksanaan kegiatan harus lebih maksimal dan tentunya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyebut perlunya penyesuaian atau pergeseran anggaran antar-perangkat daerah untuk mendorong efektivitas pelaksanaan. Bila ada perangkat daerah yang belum optimal dalam menyerap anggaran, maka alokasi dapat dialihkan ke OPD lain, tetap mengacu pada proporsi yang diatur dalam PMK 72/2024.

“Target kami di akhir tahun, serapan DBHCHT di atas 95 persen dan kami semua akan berusaha agar Kabupaten Ponorogo masuk lima besar kabupaten/kota dengan serapan terbaik di Jawa Timur,” tandas Rizky.

Rizky juga menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan menjadi perangkat daerah dengan serapan tertinggi pada Semester I Tahun 2025, yaitu sekitar 48 persen. Ia menekankan bahwa pemanfaatan DBHCHT harus berdampak nyata bagi masyarakat dan senantiasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif antara seluruh perangkat daerah dan narasumber dari Pemprov Jawa Timur, membahas aspek teknis pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.(adv/nur).