JATIMPOS.CO/JOMBANG - Petugas gabungan KPH Perhutani Jombang lakukan patroli yang terdiri dari KRPH Sumberjo, KRPH Carangwulung, KRPH Kedunglumpang, Kaur TK BKPH Jabung, Polhutmob KPH Jombang, Tim gabungan BKPH Jabung, Polhutter Sumberjo Sucipto, Tasmilan dan Edi Wibowo.
Patroli keamanan hutan dilakukan pada petak 33 H-1 luas baku 15,40 Ha, Klas Hutan TKLR Jenis Tanaman Jati tahun 2005 masuk administrasi desa Sumberjo kecamatan wonosalam Kabupaten Jombang telah mendapatkan informasi dari warga bahwa pada andil garapan Sutoyo usia 51 tahun yang beralamat Dusun Sidolegi Desa Sumberjo pada petak tersebut akan ditanami tebu yang mana pada lahan tersebut sebelumnya ditanami Jagung dan ketela.
Sementara itu 3 (Tiga) orang personil RPH Sumberjo langsung mengecek ke Lokasi andil garapan yang dimaksud dan mendapati Sutoyo sedang melakukan aktifitas pembersihan lahan, kemudian petugas memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan untuk tidak menanam tebu karena adanya larangan penambahan lahan tebu baru dikawasan hutan yang dikelola Perhutani.
"Setelah melakukan Patroli para Petugas melaporkan hasil patroli ke KRPH," papar Asper BKPH Jabung, Tarmidi, Rabu (25/12/2024).
Tarmidi menuturkan, kegiatan patroli dilakukan secara berkala, mulai Kamis (14/11/2024) lalu sekira jam 08.20 WIB di wilayah hukum BPKH Jabung, KPH Perhutani Jombang.
Selanjutnya pada, Senin (18/2/11/2024) sekira jam 05.15 WIB, sambung Tarmidi, KRPH Sumberjo dan segenap personil RPH Sumberjo melaksanakan patrol keamanan hutan sekaligus untuk mengecek kembali pada andil garapan Sutoyo yang sudah dikasih pemahaman dan peringatan untuk tidak menanam tebu dilahan garapanya.
"Hasil dari pengecekan dilapangan, Sutoyo mengindahkan dan atau tidak mematuhi larangan dan pemahaman yang disampaikan petugas karena pada andil tersebut. Dengan Luasan +/- 0,30 Ha sudah tertanami tebu," sambungnya.
Kemudian KRPH Sumberjo, sekira jam 08.30 Wib melaporkan kejadian tersebut ke Asper/KBKPH Jabung di kantor Asper dan mendapatkan arahan serta perintah untuk Menutup Andil garapan Sutoyo dengan langkah awal memasang plang larangan pada andil garapanya untuk efek jera penggarap yang lain.
Pada Hari Selasa tanggal 19 November 2024 KRPH Sumberjo membuat dan menyampaikan surat ke LMDH Andika Wana Lestari yang diterima Poniman selaku Bendahara untuk melaksanakan pembongkaran lahan tebu milik Sutoyo.
Pada Hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira jam 13.50 Wib hasil patroli KRPH Sumberjo dan jajaran menjumpai tanaman tebu dilahan Sutoyo sudah tumbuh dengan ketinggian +/- 50 Cm dan belum ada Upaya pembongkaran dari LMDH maupun pemilik lahan.
Pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 KRPH Sumberjo Kembali melaporkan hasil patroli dan progress tindaklanjut tanaman tebu di lahan garaparan Sutoyo kepada Asper/KBKPH Jabung dengan Keputusan bahwa Tanaman tebu tersebut harus dibongkar dan atau dimatikan dengan sebelumnya melakukan komunikasi dengan LMDH serta perangkat desa Sumberjo.
Pada Hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira jam 23.01 wib Asper/KBKPH Jabung memberikan perintah Via group Whatsapp BKPH jabung menugaskan segenap KRPH dan Tim Gabungan BKPH untuk melaksanakan pembongkaran dan atau mematikan tanaman tebu pada andil garapan sdr. Sutoyo.
Selanjutnya pada Hari Senin tanggal 23 Desember 2024 setelah mengadakan komunikasi dengan LMDH dan perangkat desa telah berhasil melaksanakan pembongkaran tanaman tebu pada andil garapan milik Sdr. Sutoyo seluas +/- 0,30 Ha dengan cara penyemprotan menggunakan Herbisida jenis Roundup.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Sutoyo dengan keikhlasan dan kesadaran juga membantu melakukan pembongkaran tanaman tebu.
Asper BKPH Jabung, Tarmidi menegaskan, "Apapun bentuk pelanggaran yang ada di wilayah BKPH Jabung oleh siapapun akan ditindak tegas, sebagaimana peraturan perundang - undangan yang berlaku," pungkas Tarmidi. (her)