JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun menggelar Focus Group Discussion (FGD) kedua terkait Penyampaian Dokumen Studi Kelayakan Relokasi TPA Kaliabu di Rumah Makan Icha Orient Tarzan, Saradan, Kabupaten Madiun, Selasa (10/12/2024).
FGD ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas 11 Maret Surakarta atau UNS Solo.
Sedangkan peserta berasal dari stakeholder pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Madiun, di antaranya Kepala Perencanaan Hutan Wilayah II Madiun, Administratur KPH Madiun, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Jatim, jajaran OPD lingkup Pemkab Madiun, Camat, Kades/Lurah wilayah Kecamatan Mejayan, TNI, Polri, serta perwakilan dari dunia usaha di wilayah Kabupaten Madiun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Muhamad Zahrowi mengatakan, kegiatan FGD kedua ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil FGD yang pertama terkait penyusunan dokumen studi kelayakan relokasi TPA Kaliabu yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2024. FGD yang pertama tersebut menghasilkan penguatan dan pemantapan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA).
"Hasil FGD yang pertama ada dua lokasi alternatif untuk TPA, kebetulan dua-duanya ada di wilayah kawasan hutan di Kecamatan Mejayan," jelas Muhamad Zahrowi.
Lokasi alternatif pertama dan kedua untuk TPA ini berada di kawasan hutan Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Lokasi alternatif pertama dengan luas 20 hektar. Penggunaan lahan eksisting pada lahan ini merupakan lahan hutan produksi yang sedang dilakukan pengolahan (cleaning), lahan ini merupakan milik perhutani.
Kemudian lokasi alternatif kedua dengan luas 25,06 hektar. Penggunaan lahan eksisting pada lahan ini merupakan lahan hutan produksi yang ditanami singkong, kayu putih dan pohon jati, lahan ini merupakan milik perhutani.
"Dari hasil penilaian menggunakan parameter SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA merekomendasikan Alternatif Lokasi 2 terletak di Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan dengan luas 25,06 hektar," jelasnya.
Faktor pendukung terpilihnya alternatif calon lokasi TPA ini, menurutnya dengan luasan total 25,05 Ha, dapat menampung timbulan sampah hingga 20 tahun. Kemudian jarak dari permukiman lebih dari 1 Kilometer, sehingga meminimalisir dampak sosial ke permukiman.
Selain itu, juga tidak memotong jalan di kawasan hutan milik Perhutani sehingga tidak mengganggu aktivitas eksisting yang sudah ada, serta lahan di sekitar lokasi 2 ini memiliki tegakan yang lebih banyak, sehingga dapat dijadikan zona penyangga dengan penambahan vegetasi yang lebih padat.
"Sedangkan jalan alternatif menuju lokasi 2 ini tidak melewati permukiman penduduk sehingga meminimalisir dampak sosial. Selain itu, tanah tidak dalam perjanjian kerjasama dengan Pabrik Gula dalam penanaman tebu," ungkapnya.
Zahrowi juga menyampaikan, upaya alternatif pemilihan calon lokasi TPA ini dilakukan, karena Kabupaten Madiun mengalami peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi yang pesat, yang berdampak langsung pada peningkatan volume sampah harian.
Sedangkan pengelolaan sampah di Kabupaten Madiun saat ini hanya bergantung pada TPA Kaliabu yang terletak di Kecamatan Mejayan. Kapasitas lahan di TPA Kaliabu ini pun semakin terbatas dan diperkirakan akan segera mencapai titik jenuh ke depan.
Untuk itu diperlukan adanya penguatan pengelolaan sampah secara optimal dan bersama-sama secara berkelanjutan mulai dari hulunya, yakni dari titik awal munculnya timbulan sampah dengan gerakan perubahan perilaku lebih peduli lagi dari komunitas terkecil yakni keluarga dengan melakukan gerakan pilah sampahnya.
Selain itu, juga ditambah dengan diperbanyaknya keberadaan Bank Sampah Unit (BSU) yang ada disetiap Dusun dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) disetiap Desa melalui TPS3R-nya dengan konsep layanan "One Day Servisnya".
"Sehingga sampah dapat terkelola secara maksimal yang pada akhirnya keberadaan TPA hanya sebagai penampung Residu Sampah dan akan kita Kelola dengan melibatkan teknologi ramah lingkungan sehingga Kabupaten Madiun dapat mewujudkan Zero Waste secara cepat dan berkelanjutan," jelas Zahrowi.
Sementara itu, berdasarkan data dari DLH Kabupaten Madiun tahun 2024, kapasitas TPA Kaliabu sudah mencapai 131.937 m3. Sedangkan sampah yang masuk mencapai 208.480 m3, sehingga kelebihan kapasitas 76.543 m3.
"TPA yang melebihi kapasitas ini tentunya akan menurunkan efektivitas pengelolaan sampah dan berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan, termasuk polusi air, tanah, dan udara," pungkasnya. (jum).