JATIMPOS.CO/JOMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memaparkan capaian kinerja selama 6 bulan pertama di 2024. Salah satu yang menarik yakni Kejaksaan Negeri Jombang adalah tentang Pengendalian Kontrak dan Penyelesaian Permasalahan Pengadaan Barang dan Jasa dan ada 3 proyek strategis di jombang yang mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jombang.
Disampaikan Agus Candra selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, bahwa Kaitanya dengan pengendalian kontrak dalam pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh kejakaan sebagai pengacara negara. Berdasarkan hasil evaluasi kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan jaksa sebagai pengacara negara.
"Menurut kami, Salah satu problem di Jombang ini adalah kebaikan hati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sehingga, dia tidak berani tegas terhadap kontrak yang telah ditanda tangani. Kedepan, kami sudah menyampaikan kepada Pak Bupati dan OPD lingkup Pemkab Jombang termasuk dengan PPK, yakni salah satu upaya kita untuk melakukan percepatan pembangunan adalah dengan pengendalian kontrak dengan benar,” tutur Kajari kepada wartawan di Kantor Kejari Jombang usai acara tasyakuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Senin (22/7/2024).
Kalau misalnya penyedia itu, sambung Kajari, berdasarkan hasil evaluasi sudah Wanprestasi mestinya sudah harus diberikan sanksi-sanksi sesuai dengan yang disepakati dalam kontrak, sehingga tidak memberikan kesempatan untuk perpanjangan waktu yang nyata-nyata memang penyedia ini tidak mempunyai itikad baik.
Karena, munngkin mereka (OPD, red) takut dianggap tidak bisa melakukan penyerapan anggaran makanya mereka berikan perpanjangan waktu itu. Akhirnya, ternyata juga tidak bisa menyelesaikan.
"Saya akan memastikan bahwa uang muka kepada penyedia harus diberikan. Sehingga, lebih cepat kita mengevaluasi setelah menerima uang muka ini, kalau progresnya tidak baik maka akan lebih cepat untuk dilakukan putus kontrak. Ada 2 yang bisa kita lakukan kalau putus kontrak, yaitu pertama mengambil jaminan uang mukanya dan kedua jaminan pelaksanaan. Tentu harapannya tidak ada lagi penyedia-penyedia yang bermain-main setelah menerima uang muka tersebut,” sambung Agus Candra.
Kemudian terkait Pengawasan dan pendampingan oleh Kejari Jombang ada 3 proyek stragis yakni dari Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, dan RSUD Ploso. Kita tahu 3 proyek tersebut merupakan keputusan yang dikeluarkan Bupati tentang proyek strategis tersebut. Kejaksaan dalam hal ini Inteligen dan melakukan tugas-tugas inteligen dalam upaya pengamanan proyek strategis ini diantaranya memastikan tidak adanya kendala-kendala permasalahan sosial, permasalahan perundang-undangan.
"Kejaksaan berkomitmen memberikan pelayanan kepastian sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pekerjaan dapat selesai tepat waktu, tepat sesuai dengan spek-nya, dan tepat biayanya,” ungkap Agus Candra.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Candra juga paparkan Capaian Kinerja Kejari Jombang pada semester pertama 2024, Kejari Jombang Eksekusi 157 Perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Candra, menjelaskan pihaknya telah meningkatkan kinerja di berbagai bidang, termasuk Seksi Pidana Umum (Pidum), Seksi Pidana Khusus (Pidsus), dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Pada Seksi Pidum, jaksa menerima 319 berkas perkara penuntutan dari penyidik kepolisian, dari jumlah itu, 184 berkas diajukan ke Pengadilan Negeri Jombang, 31 perkara dalam proses upaya hukum, dan 5 perkara diselesaikan melalui jalur restorative justice.
"Eksekusi perkara yang telah kami lakukan mencapai 157 kasus dalam semester pertama tahun ini,” ujarnya.
Di bidang Pidsus, terdapat 2 perkara cukai yang masuk ke pra penuntutan dan 2 perkara yang telah diajukan ke penuntutan. Selama enam bulan ini, Pidsus juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp309 juta.
"Ada dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini naik ke tahap penyelidikan, yaitu kasus PD Panglungan dan Satpol PP Jombang,” kata Agus Candra.
Pada Seksi Datun, Kejari Jombang memberikan bantuan hukum sebanyak 379 kali, termasuk pendampingan kepada pemerintah daerah terkait Perbup BUMD dan penyusunan peraturan direksi PDAM tentang kerja sama dengan pihak ketiga. Seksi Datun juga memberikan pendapat hukum sebanyak 30 kali dan memulihkan aset BRI Persero senilai Rp3,9 miliar.
"Seksi Pengelolaan Barang Bukti berhasil melelang barang rampasan negara dengan total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejumlah Rp375 juta. Seksi Intelijen juga melakukan dua kali penyuluhan hukum dan menggelar kegiatan jaksa menyapa sebanyak sembilan kali,” tambahnya.
Selain meningkatkan kinerja, Kejari Jombang juga berkontribusi dalam pelestarian cagar budaya di Kota Santri dengan program “Jaksa Peduli Cagar Budaya".
"Program ini akan menjadikan kantor Kejari Jombang sebagai museum. “Kantor Kejari Jombang saat ini merupakan bangunan yang diduga sebagai objek cagar budaya. Bangunan ini diperkirakan dibangun pada tahun 1910 dan digunakan oleh Bupati Jombang pertama, Raden Adipati Arya (RAA) Soeroadiningrat, yang juga seorang jaksa. Rencananya, bangunan ini akan dijadikan museum,” pungkasnya. (her)