JATIMPOS.CO/KABUPATEN BLITAR - Guna mengurangi angka antrean pengurusan kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar kini melakukan terobosan dengan memberi pelayanan berbasis digital atau sistem online, yakni E-SIAP (Elektronik Sistem Aplikasi Pendaftaran Online).

Program pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) ini bisa dilakukan di kantor desa maupun di tingkat kecamatan se Kabupaten Blitar.

Dengan layanan secara online ini bisa mengurangi antrean panjang, bahkan tidak perlu antre untuk kepengurusan kependudukan
. "Cukup mengunakan HP dari rumah tanpa perlu repot-repot ke kantor Dispendukcapil yang berada di Kanigoro," ujar
Bayu Purnama, Seketaris Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Senin (20/1/2020).

Bahkan, kata Bayu, pengajuan dokumen kependudukan bisa dilakukan dengan mengakses E-SIAP via smartphone yang sudah terkoneksi internet.

Mantan Camat Garum tersebut lebih jauh menjelaskan, sejumlah dokumen bisa dilayani lewat program E-SIAP ini. Diantaranya, pembuatan akte lahir, pencetakan e-KTP, akte kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK).

Untuk bisa mengakses aplikasi E-SIAP Online, silakan akses portal resmi Dispendukcapil Kabupaten  Blitar di http://dispendukcapil.blitarkab.go.id.

Sebelumnya, siapkan KK dan nomor HP aktif pemohon. Selanjutnya, Klik pendaftaran dan isi nomor KK, nomor NIK, dan nomor hp yang aktif.
 
Setelah itu buat password yang mudah diingat dan catat. Masukkan kode verifikasi dan pilih daftar tunggu beberapa saat sampai ada balasan SMS dari sistem aplikasi untuk keberhasilan pendaftaran.

Setelah mendapat sms dari sistem aplikasi, klik login dan masukkan nomor hp yang didaftarkan dan password yang dibuat tadi, masukkan kode verifikasi.

Jika berhasil anda sudah masuk didalam sistem E-SIAP Online dan bisa melakukan permohonan dokumen kependudukan secara online. (sk)