JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Diduga berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Bank Titil resahkan masyarakat di Sidoarjo. Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo sidak salah satu kantor bank titil bernaung, Jumat (12/8/2022).

Setelah mendapatkan aduan dari masyarakat terkait operasional Koperasi simpan pinjam atau yang disebut Bank Titil selain meresahkan juga dengan memberikan bunga pinjaman mencapai 30 persen dengan cicilan bertahap selama 10 kali.

Pada hari Kamis 11 Agustus kemarin, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto bersama anggotanya mendatangi Kantor Koperasi Rahayu Jawa Timur di sebuah rumah area Perumahan Pondok Mutiara Blok MEH No 11 Sidoarjo.

Kemudian, sesampainya di kantor Koperasi dengan ditemui karyawannya, pihaknya mengaku tidak tahu menahu terkait aduan masyarakat tersebut. Ia memaparkan kalau semua kebijakan ditentukan oleh Ketua Koperasi, Pak Sugiman.

Tak hanya itu juga, koperasi tersebut juga menerapkan aturan yang sangat memberatkan karyawannya. Seperti membebankan tagihan yang macet pada petugas di lapangan yang mendapatkan nasabah bermasalah itu.

Selain itu dari informasi yang dihimpun, bahwa karyawan juga diancam dengan berbagai macam denda jika melanggar aturan yang ditetapkan pengurus koperasi. “Jelas ini koperasi abal-abal,” cetus Bambang Pujianto, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo.

Menurutnya, banyak perihal kejanggalan dalam kunjungan mendadaknya tersebut. Diantaranya para pengurus koperasi tersebut ternyata bukan anggota, dan juga tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagaimana diatur dalam UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Diwaktu sama, Agil Effendi yang juga anggota komisi B DPRD tersebut menyoroti kepemilikan ijin operasional dari instansi terkait. “Sepertinya tidak ada ijin operasional. Apalagi di depan kantor berlantai dua itu sama sekali tidak ditemukan papan nama," ucapnya.

Tak berselang lama, pihaknya langsung mengkonfirmasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop dan UM) Sidoarjo, guna memastikan koperasi tersebut terdaftar.

Ternyata kata Kepala Dinkop dan UM Sidoarjo, Edy Karyadi, saat dihubungi menyebutkan kalau ijin di provinsi sudah ada, tapi ijin operasional di Sidoarjo belum ada. Nanti akan kami sampaikan temuan ini ke Kementerian Koperasi di Jakarta.

Kendati demikian, adanya temuan informasi dari Dinkop dan UM dengan tegas Agil meminta kegiatan operasional Koperasi abal-abal tersebut ditutup.

“Silakan dilengkapi dulu legalitas formalnya. Kalau belum ada, ya ditutup aja dulu,” celetuk legislator Partai Demokrat itu.

Perlu diketahui, Komisi yang membidangi Ekonomi dan Keuangan daerah tersebut berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait. Diantaranya pengurus koperasi tersebut, karyawan, konsumen serta pimpinan Dinkop dan UM. (zal)