JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Guna meminimalisir kasus perkara pada perempuan dan anak, Kabupaten Lamongan kini memiliki Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA).

Hal ini ditandai Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha menggelar Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lamongan di Ruang K3i Polres Lamongan, Rabu (3/8/2022).

Kegiatan tersebut diikuti pula oleh Wakapolres Lamongan, Para Pejabat Utama, Kasi Pidum Kejari, Kasi Anak, Dinsos, Kasi PA Dinas P3A, LBH, P2TP2A dan Psikolog.

Dalam sambutannya, Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha menjelaskan tujuan dibentuknya Satgas PPA.

“Tujuan dibentuknya Satgas PPA Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi perkara yang melibatkan perempuan dan anak,” tegas Kapolres Lamongan.

AKBP Yakhob mengungkapkan dibentuknya satgas PPA diharapkan dapat memberikan pengayoman dan dukungan psikologi kepada korban dan saksi, dengan adanya satgas PPA dapat memberikan pelayanan atas kolaborasi di bidang perempuan dan anak mengingat jumlah Kasus yang telah ditangani tahun 2021 jumlah 51 kasus dan Tahun 2022 jumlah 29 Kasus.

“Perlunya sikap untuk meminimalisir kasus yang melibatkan perempuan dan anak, Mari sama sama bertekat untuk mengurangi kasus perkara pada perempuan dan anak,” ungkapnya.

Selain itu, Kapolres menambahkan Satgas PPA memiliki fungsi penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan.

"Termasuk melindungi perempuan dan anak dari lokasi kejadian hingga mengungsikan mereka yang mengalami kekerasan ke rumah singgah atau lembaga lainnya untuk menciptakan rasa aman," imbuhnya.

Kapolres menegaskan, Satgas PPA pun dapat berperan untuk mendorong aparat hukum agar menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan, sehingga memberi efek jera bagi pelaku.

Kegiatan diakhiri dengan Pemasangan Rompi oleh Kapolres Lamongan kepada Satgas yang bertugas, dan dilanjutkan foto bersama.

"Launching Satgas PPA ini bukan hanya Formalitas karena kedepannya benar benar dapat memberikan perlindungan kepada Perempuan dan Anak baik secara psikis maupun mental,” tutupnya.

Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak yang disebut Satgas PPA adalah Satuan Tugas yang dibentuk untuk menangani masalah perempuan dan anak yang dilaporkan ke organisasi layanan perempuan dan anak. Selain garda terdepan juga ujung tombak dalam perlindungan dan penanganan kasus menimpa perempuan dan anak.

Dalam Pasal 28 G ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Dengan demikian hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi.

Perempuan dan anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala permasalahan yang melanggar hak asasi manusia seperti 3 kekerasan dengan segala bentuk dan jenisnya yang merendahkan derajat manusia dan diskriminasi disegala bidang pembangunan, serta perampasan hak milik merupakan hak yang harus dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat.

Hal ini sesuai dengan jaminan yang diberikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang melindungi hak asasi manusia termasuk hak asasi perempuan dan anak. (bis)