JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Beragam langkah dan upaya terus dilakukan petugas gabungan dari TNI- Polri jajaran Kodim 0812 Lamongan dan Polres Lamongan serta Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Peternakan dalam mencegah penularan virus PMK.
Bahkan arus Lalin yang mengangkut hewan ternak di wilayah kab Lamongan juga menjadi perhatian khusus, salah satunya langkah konkret adalah mendirikan belasan pos check point di Kabupaten Lamongan dan menerbitkan pedoman tata cara penyembelihan hewan kurban di tengah wabah PMK yang melanda di Kabupaten Lamongan.
Dalam Hal ini Komandan Kodim 0812 Lamongan Letkol Kav Endi Siswanto Yusuf mengatakan, pihaknya menerjunkan seluruh anggotanya melalui babinsa untuk membantu pemerintah daerah dalam penanganan wabah PMK.
Dandim Lamongan mengungkapkan, pencegahan ini bertujuan untuk mengantisipasi datangnya hewan ternak dari daerah lain, petugas gabungan anggota TNI-Polri jajaran Kodim 0812 Lamongan dan Polres Lamongan berupaya mendirikan belasan check point ternak yang tersebar di kabupaten Lamongan untuk memperketat dan mengecek setiap kendaraan pengangkut ternak dan termasuk ternaknya.
"Check point ini didirikan untuk memantau setiap kendaraan pengangkut hewan ternak, termasuk sapi untuk kurban," ungkap Letkol Kav Endi Siswanto Yusuf, Sabtu (9/7/2022).
Check point juga ditempatkan di jalur jalur atau jalan strategis yang biasa dilintasi kendaraan umum, termasuk pribadi. Setiap kendaraan yang masuk, menurutnya, harus memenuhi sejumlah kriteria yang sudah ditetapkan.
Beberapa syarat tersebut, di ungkapkan Kepala Disnakeswan Lamongan, Mohammad Wahyudi, diantaranya kendaraan harus disemprot disinfektan, harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan sapi tidak boleh berasal dari zona merah.
"Kalau dari sesama zona merah masih diperbolehkan," ujarnya.
Wahyudi menekankan, setiap personel terus berkoordinasi dengan Muspika untuk mewaspadai sapi yang sehat agar jangan sampai tertular. Setiap kepala desa di Lamongan, tandas Wahyudi juga diminta untuk melaporkan lokasi penyembelihan hewan kurban di desanya masing-masing.
"Setiap kades melaporkan lokasi penyembelihan di desanya, untuk nanti dicek tim dinas Peternakan dan kesehatan hewan," tandasnya.
Selain langkah tersebut, tambahnya, Pemkab Lamongan juga telah menerbitkan pedoman tata cara penyembelihan hewan kurban di tengah wabah PMK.
Pedoman tata cara penyembelihan ini, berlaku bagi seluruh tempat pemotongan hewan menjelang Idul Adha. TPH itu antara lain masjid, musala, maupun tempat yang peruntukannya untuk aktivitas kurban harus diajukan dulu dan wajib kantongi izin.
Adapun syarat pengajuan pendirian TPH di antaranya mendapat persetujuan Disnakeswan, berada di lahan yang luas, menyediakan tempat khusus hewan PMK, steril, tersedia penampungan limbah, dilengkapi fasilitas pembersihan dan desinfeksi, air bersih mengalir, tersedia fasilitas perebusan, laporan dan pendataan jenis, jumlah serta asal hewan.
Wahyudi berharap untuk kendaraan pengangkut hewan kurban tidak perlu menghindar saat melintas di ceck point. Pemeriksaan yang dilakukan petugas dimaksudkan untuk kebaikan bersama.
Langkah ini bukannya tanpa alasan, semua karena adanya penyebaran dan masi mewabahnya PMK.
Belasan check point yang tersebar di Kabupaten Lamongan di antaranya adalah di Balai Desa Lamongrejo dan Balai Desa Gebang Angkrik Kecamatan Ngimbang, di perbatasan Sembung Kecamatan Sukorame, di Kelurahan Banaran dan pasar agrobis Kecamatan Babat, Balai Desa Tlogosadang Kecamatan Paciran, Balai Desa Lohgung Kecamatan Brondong, Desa Petiyin di Kecamatan Solokuro.
Selain itu juga didirikan check point di balai desa Karangbinangun Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Deket di Polsek dan Makodim 0812 Lamongan yang berada di tepi jalan raya, untuk di Kecamatan Glagah dirikan di Balai Desa Dukuh Tunggal, Balai Desa Tambakmenjangan di Kecamatan Sarirejo dan 2 pos check point di Kecamatan Mantup, yaitu di Pasar Sumberdadi dan Balai Desa Sumberkerep. (bis)