JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) belum tersalurkan, Komisi B DPRD Lamongan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pertanian, Dinas Ketenaga kerjaan (Disnaker), BPKAD dan Bag SDA di ruang banggar gedung DPRD Lamongan.
Pertemuan yang dilakukan pada Jumat, 1 Juli 2022 itu sebagai wujud respon cepat komisi B dalam menjawab pertanyaan para buruh tani dan buruh rokok yang dilontarkan ke anggota komisi B, karena selama ini mereka merasa belum mendapat bantuan DBH CHT tersebut.
Sekretaris Komisi B DPRD Lamongan Anshori mengatakan, bahwa pada tahun 2022 Kabupaten Lamongan telah mendapat anggaran DBH CHT sebesar Rp 46.684.914.000. Dan peruntukan anggaran tersebut sudah dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK 07/2021. Pada pasal 11 dijelaskan 50 persen DBH CHT diperuntukkan untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk penegakan hukum dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
"Dari 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dialokasikan Rp 7.200.000.000 untuk BLT dana DBH CHT dengan sasaran penerimanya adalah buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok," katanya kepada jarimpos.co, Senin (04/07/2022)
Sedangkan terkait tekhnis penyaluran awal, kata Anshori, di bagian SDA Setda pada bulan April kemarin telah di-alihkan ke dinas sosial karena sesuai perubahan aturan yang ada.
"Perubahan tersebut baru kita ketahui setelah Pak Fadeli kepala bagian SDA Setda melakukan paparan, dalam rapat kemarin juga kita ketahui bahwa sampai saat ini belum ada penyaluran BLT dana DBH CHT," ujarnya.
Terkait belum tersalurkannya BLT dana DBH CHT ini, Anshori mengaku sangat kecewa, karena di daerah lain sudah banyak yang mulai menyalurkan, apalagi sebelumnya ia sudah meminta OPD terkait sejak akhir tahun 2021 agar mempersiapkan pendataan dan penyaluran BLT DBH CHT tahun 2022 secara matang.
"Kami meminta agar bulan Agustus besok BLT dana DBH CHT sudah disalurkan atau dicairkan, sehingga buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok bisa segera merasakan dana DBH CHT tersebut. Selain itu kami tidak ingin ke depan ada keributan terkait data penerima BLT dana DBH CHT tersebut," tuturnya.
Selain itu, Anshori juga meminta dinas sosial segera melakukan koordinasi dengan dinas pertanian dan dinas ketenagakerjaan terkait pendataan calon penerima BLT DBH CHT itu.
"Karena ketika kita tanya Ibu Sukriyah selaku Kepala Dinas Pertanian dan pak Adang selaku sekretaris Dinas ketenagakerjaan menjawab belum pernah diajak Dinas Sosial koordinasi terkait pendataan calon penerima BLT Dana DBH CHT, padahal kedua Dinas ini yang mengerti data buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok," ucapnya.
Sementara itu Sueb Kabid anggaran BKAD menyampaikan bahwa sampai saat ini dana DBH CHT yang udah di transfer pemerintah pusat ke daerah adalah termin pertama pada 31 Maret 2022 sebesar Rp 7.936.435.380 dan termin kedua pada 22 Juni 2022 sebesar Rp 14.005.474.200 atau totalnya sebesar Rp 21.941.909.580. (bis)