JATIMPOS.CO/ KABUPATEN MOJOKERTO - Sebanyak 10 kecamatan peraih penghargaan wajib pajak daerah PBB P2 buku I, II dan III tahun 2020, terima trofi dan piagam dari Bupati Mojokerto H.Pungkasiadi, di pringgitan rumah dinas bupati, Kamis (17/12) pagi.
Adapun 10 kecamatan-kecamatan tersebut adalah Kecamatan Gondang, Pungging, Gedeg, Mojosari, Mojoanyar, Trawas, Dawarblandong, Bangsal, Dlanggu dan Pacet.
Sebelum menyerahkan penghargaan, bupati pada sambutannya mengungkapkan harapannya agar perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto, secara konsisten dapat terus terpenuhi.
“Kita selalu berusaha agar PAD bisa 100 persen. Dalam refocusing dan realokasi, memang ada pengurangan. Tapi dalam kondisi pandemi, kita juga memberi banyak diskon pajak. Perolehan pajak kita cukup lumayan dan tercapai. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemungut pajak yang sudah bekerja dengan baik, teruatama para wajib pajak,” kata bupati.
Untuk diketahui juga, penganugerahan pajak yang setiap tahun biasanya diperingati dengan agenda pajak award, terpaksa ditiadakan mengingat kondisi pandemi Covid-19. Bupati Pungkasiadi menjelaskankan hal tersebut, karena beberapa alasan penting.
“Kita kemarin rencananya ada awarding seperti tahun-tahun lalu. Mengingat kondisi pandemi saat ini, kita tidak boleh berkerumuan. Walau undangan rencana hanya sekitar 150 orang, tapi kita nggak mau sampai terjadi klaster Covid-19. Jadi, penghargaannya kita serahkan secara simbolis hari ini,” tandas bupati.
Sementara itu, Bambang Eko Wahyudi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, pada kesempatan itu mengumumkan daftar pemenang pajak daerah award 2020 dari berbagai kategori.
Berikut ini daftar lengkapnya: Kategori Pajak Hotel (Arayanna Hotel, Grand Whizz Hotel, Puri Indah Hotel), Pajak Restoran (Warung Makan Pendopo Asri, Lesehan Redjo Joyo, Ayam Goreng/Bakar Wong Solo), Pajak Hiburan (KBM Ecotourism/Kolam Air Panas, Pacet Mini Park, Duyung Trawas Hill), Pajak Parkir (PT. Sumberalfaria Trijaya Tbk, Ladang Anggrek, Suharsan/Indomart).
Wajib Pajak Non Tunai (Golden Kebab & Coffee, PT. Superior Prima Sukses), Pajak Air Tanah (Kawasan Industri Intiland, PT. Sariguna Primarata Tbk, PT. Ajinomoto Indonesia), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PT. Karya Mitra Sejati, PT. Calvary Abadi, CV. Barokah).
Pajak Penerangan Jalan Non PLN (PT. Sinergy Power Source, PT. Ajinex Internasional, PT. Pabrik Kertas Indonesia), Pajak Penerangan Jalan PLN (PLN Mojokerto, PLN Sidoarjo).
Pajak Reklame (CV. Circle D/Nia Wijayanti, PT. Karya Satria, PT. Djarum), dan PBB Perdesaan & Perkotaan Buku 45 (PT. Unicharm Indonesia, PT. Hitachi Transport System, PT. Mojokerto Industrial Park). (Din)