JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Antisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama libur panjang Pemerintah Kota Mojokerto akan memperketat jalur keluar-masuk kota. Nantinya, pengunjung maupun warga yang akan keluar masuk ke Kota Mojokerto diharuskan menjalani rapid test massal yang disiapkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto.
Sesuai ketetapan Pemerintah Pusat libur panjang tiba karena pemberian cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Libur bersama akan dimulai pada Rabu 28 Oktober sampai Minggu 1 November 2020. Untuk itu, peningkatan pergerakan masyarakat yang mengisi libur panjang akhir pekan dikhawatirkan akan sejalan dengan penambahan kasus positif sekaligus klaster baru.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan, tim satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 akan menggelar rapid massal di titik-titik tertentu yang menjadi jalur keluar dan masuknya pengunjung ataupun warga. Salah satunya di Stasiun Kereta Api Mojokerto dan Terminal Kertajaya. Nantinya, pengunjung maupun warga yang hendak masuk atau keluar meninggalkan kota diwajibkan menjalani rapid test.
"Kami telah menyiapkan ribuan rapid test bagi pengunjung yang datang maupun warga yang akan meninggalkan kota. Rapid massal akan fokus di beberapa akses utama keluar-masuknya pendatang,” jelas Ning Ita, sapaan akrab walikota saat konferensi pers, Senin (26/10).
Jika nantinya dari hasil rapid diketahui reaktif, maka pengunjung ataupun warga diharuskan tinggal untuk menjalani serangkaian prosedur sesuai dengan SOP protokol kesehatan.
Jalur keluar – masuk yang akan diperketat di Jalan Surodinawan, Jalan Brawijaya, Jalan RA Basuni, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Jalan A Yani, Jalan Veteran, Jalan Gajah Mada, Jalan Empunala dan Jalan Pahlawan. Pada titik tersebut akan terdapat pos rapid test massal yang dijaga ketat maupun secara mobile oleh Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ning Ita yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto menambahkan, rapid test massal dan pengetatan jalur, tidak lepas dari Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/5876/SJ Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020. Dimana, pada salah satu poin SE tersebut menyebut optimalisasi peran Satgas dalam memonitoring, pengawasan dan penegakan hukum.
"Jadi, selain rapid massal nantinya akan ada operasi yustisi juga bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker. Baik pengendara motor dan mobil maupun pertokoan. Kita akan tindak tegas berupa sanksi (bayar denda)," tegas walikota. (din)