JATIMPOS CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Acara hajatan pernikahan di Kabupaten Mojokerto sudah mulai diperbolehkan. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Mojokerto pada tanggal 4 Agustus 2020 Nomor 440/1724/416-105/2020.
Dalam SE itu Bupati menegaskan bawa walaupun sudah diberlakukan acara keramaian hajatan pesta pernikahan. Namun masih tetap memperhatikan dan berpedoman Protokol Kesehatan Covid-19.
Bilamana masyarakat yang akan gelar hajatan pesta pernikahan di tempat tinggalnya, harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas berdasarkan tingkatannya. Semisal acara di desa harus ada pengawasan dari Gugus Tugas Covid-19 dari Kecamatan, dan acara Kecamatan pengawasannya dari Kabupaten. begitu seterusnya sesuai tingkatannya.
Lokasi hajatan diwajibkan menyiapkan alat cuci tangan atau hand sanitizer dan diharuskan cuci tangan serta memakai masker, mengecek kesehatan kru atau karyawan yang terlihat dalam hajatan, dan yang terindikasi sakit tidak diperholehkan ikut dalam kegiatan.
Memastikan seluruh persiapan Vendor sesuai dengan standar Kesehatan dan verdornyapun harus dari Kabupaten Mojokerto.
Semua kegiatan dalam rangkaian hajatan pernikahan diatur sesuai protokol kesehatan termasuk Wedding Organizer, jasa catering dan jasa rias, jasa sound systen.
Jasa sewa pakaian, tamu undangan, mempelai pengantin dan keluarga penyelenggaran seni budaya dalam hajatan, dengan syarat-syarat protokol kesehatan yang juga diatur dalam SE bupati ini.
Langkah baik dari Pemkab Mojokerto, memperbolehkan kembali acara hajatan meskipun tetap mewajibkan mematuhi protokol kesehatan karena adanya pandemi Covid-19, mendapat sambutan baik dari pelaku usaha seni. Salah satunya pemilik Salon Kecantikan Rias pengantin Santy Cantika, Trowulan Mojokerto.
Rias Pengantin Santy Cantika mengatakan pihaknya sangat senang sekali setelah sekian bulan berhenti tidak diperbolehkan akibat adanya Covid-19, namun mulai sekarang acara hajatan sudah diperbolehkan namun wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
"Ya sangat senang pastinya karena terbuka lagi kesempatan para pekerja seni yang berkaitan dengan hajatan pesta perkawinan seperti perias, fotografer, videografer, mc, dekorasi bisa mulai berkarya lagi," ungkapnya. (din)