JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lamongan terus berupaya mengoptimalkan potensi zakat infak dan shadaqah pada masyarakat Lamongan.


Langkah tersebut dilakukan dengan cara menghimbau masyarakat Lamongan untuk bisa menyalurkan zakat infak dan shadaqah melalui Baznaz.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan juga sudah diberlakukan, bahkan mulai tahun 2020 juga diberlakukan bagi semua kepala desa dan perangkat desa yang ada di Lamongan.

Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Lamongan nomor SE/224/ 413.202/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan tanggal 14 Juli 2020, dalam isi surat disebutkan agar disampaikan kepada seluruh camat se-kabupaten Lamongan.

Didalam surat tersebut dijelaskan bahwa Surat Edaran Bupati Lamongan juga mengatur adanya besaran shodaqoh bagi kepala desa/lurah dan perangkat desa yaitu, kepala desa/lurah Rp 50.000 perbulan, kemudian perangkat desa Rp 20.000 per bulan.

Wakil Ketua II Baznas Kabupaten Lamongan periode 2018-2023 Rusgianto mengatakan, penghimpunan zakat, infaq atau shodaqoh bagi ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa ini menindaklanjuti Surat Edaran dari Bupati Lamongan.

"Agendanya per semester setiap 6 bulan sekali, bulan Agustus hingga bulan Januari 2021 mendatang kita sudah mencapai dua semester," ujar Rusgianto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/07/2020).

Dia mengatakan, pihaknya selalu update data terkait dengan penghimpunan zakat, infaq dan shodaqoh ini. Menurutnya jangan sampai ada uang yang ngendon di rekening baznas ini.

"Saat ini masing-masing desa hanya ada tiga penerima, rencana ke depan diagendakan setiap desa akan ada lima hingga 10 penerima, setiap penerima bantuan mendapatkan besaran dana sekitar Rp 600 ribu," ucapnya.

Mantan Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Capilduk) Kabupaten Lamongan itu mengungkapkan, pendapatan infaq dari 27 kecamatan yang ada di Lamongan mulai bulan Januari hingga Juni 2020 sebesar Rp 226.248.881.

"Besaran zakat atau infaq untuk kepala desa atau lurah infaq shodaqohnya sebesar Rp 50 ribu, sementara untuk perangkat desa seperti kaur, kasi dan sekdes sebesar Rp 20 ribu tiap bulannya," tuturnya.

Dia menambahkan, mekanisme infaq atau shodaqoh tersebut ialah dikumpulkan oleh pihak kecamatan kemudian disetor ke rekening bank yang sudah bekerja sama dengan baznas Lamongan.

"Bantuan itu nantinya akan diberikan kepada warga miskin di Lamongan yang belum menerima bantuan sosial sama sekali. Termasuk bantuan banjir di kecamatan Turi Desa Tambak Ploso kemarin kita juga sudah membantu semaksimal mungkin," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu kepala desa di Lamongan menegaskan bahwa dirinya dengan tegas menolak adanya surat edaran perihal penghimpunan zakat infak shodaqoh bagi ASN termasuk pada Kepala Desa dan perangkat desa.

"Jadi katakanlah ASN dapat gaji ke 13 sementara kita tidak dapat apa-apa. Makanya saya dulu pernah menolak, karena kami bukan PNS dan ASN, bahkan seharusnya kami tidak berhak memakai baju korpri," kata dia.

Dia mengungkapkan, karena apa pihaknya menolak, pertama adalah apakah penyaluran kepada baznas ini dapat dipertanggungjawabkan, yang kedua adalah menurut SE terkait masalah pembayaran dan zakat ke baznas tidak punya kekuatan hukum yang kuat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan Khusnul Yakin menyatakan, pihaknya hanya meneruskan Surat Edaran dari Bupati Lamongan.

"Jadi bukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang menghimpun zakat, infaq atau shodaqoh tersebut," terangnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Bupati Lamongan penyetoran shodaqoh dilakukan setiap bulan melalui rekening  10110030197 pada Bank Daerah Lamongan atas nama Baznas kabupaten lamongan. (bis)