JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Rencana pembangunan PT Hardcorindo Semesta Jaya, pabrik produksi minuman beralkohol yang akan didirikan di kawasan industri Ngoro Industri Persada (NIP) blok J-11 Kecamatan Ngoro mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Penolakan MUI itu secara resmi tertuang dalam surat Penolakan/Keberatan nomor : 010/MUI.NGR/VI/2020.
Ketua MUI Kecamatan Ngoro, KH. Ismail Arief mengatakan, surat penolakan terkait pendirian pabrik minuman berakohol (Minol) itu sudah diajukan ke MUI Kabupaten Mojokerto, untuk dibahas bersama.
“ Minuman berakohol itu kan sudah jelas, kami MUI membina moral bangsa,” kata Kyai Ismail kepada wartawan saat ditemui di rumahnya, Jumat (05/6/2020).
Menurutnya, surat penolakan atau keberatan itu, diajukan berdasarkan keputusan bersama para tokoh agama, ormas islam dan warga sekitar Kecamatan Ngoro yang menolak rencana pembangunan pabrik produksi minuman beralkohol.
“ Tadi jajaran MUI Kabupaten sudah rapat. Berdasarkan informasi Perusahaan itu sudah menyewa gudang seluas sekitar 1 hektare di wilayah NIP blok J,” ujarnya.
Perlu Diketahui bahwa kabar yang berkembang di tengah Masyarakat Ngoro, rencana pembangunan pabrik minuman beralkohol itu sudah sekitar satu bulan lalu. Bahkan hingga saat ini belum ada sosialisasi oleh pihak perusahaan kepada warga sekitar.
Sebagai pembina moral bangsa , MUI Kecamatan Ngoro menolak pabrik produksi minuman beralkohol itu dengan beberapa pertimbangan, yang pertama dampak sosial akibat produksi minuman beralkohol, selanjutnya banyak pemabuk akibat minuman keras yang mengarah pada tindakan kriminal.
Terakhir memperburuk citra wilayah Kecamatan Ngoro yang mayoritas beragama Islam.
Sementara itu, Suryo Prihartono Kades Ngoro Kecamatan Ngoro membenarkan terkait adanya perusahaan minuman berakohol yang rencananya berdiri di lahan seluas 1 hektare di kawasan Ngoro Industri Persada ( NIP).
Menurutnya, beberapa waktu lalu, perwakilan dari perusahaan sudah mengajukan permintaan perizinan pendirian pabrik tersebut.
“ Sebelum lebaran 2020 kemarin, ada salah satu dari perwakilan perusahaan bertamu memberitahukan bahwa akan mendirikan perusahaan memproduksi minuman beralkohol. Tapi niatnya silaturahmi saja, bukan sosialisasi,” tegas Kades.
Hingga saat ini pihak Kades setempat juga belum menandatangani permintaan ijin dari perusahaan tersebut. Ia membutuhkan konsultasi dan pertimbangan dari para tokoh agama dan masyarakat
“ Perijinan dari Desa Belum kami tanda tangani Karena menyangkut minuman beralkohol jadi dibutuhkan konsultasi dari para tokoh agama. Karena saya tidak mau ada konflik berkepanjangan nantinya,” ungkapnya.(din).