JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menjalankan program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA) tahun 2026 secara akuntabel dan sesuai ketentuan. Program ini difokuskan untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat, khususnya warga Kota Mojokerto.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat memastikan pengelolaan dana BOSDA dilakukan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan praktik penyimpangan, sejalan dengan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono Subagijo, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah informasi di masyarakat yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurutnya, BOSDA merupakan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diperuntukkan mendukung kebutuhan operasional sekolah, dengan prioritas penerima manfaat adalah warga Kota Mojokerto.
Ia juga menjelaskan adanya perbedaan penerapan aturan antara sekolah negeri dan swasta. Untuk sekolah negeri, seluruh siswa tetap mendapatkan layanan pendidikan tanpa dipungut biaya, baik yang berasal dari dalam maupun luar daerah.
Sementara itu, bagi sekolah swasta penerima BOSDA, siswa yang berdomisili di Kota Mojokerto tidak diperkenankan dikenai biaya tambahan. Namun, sekolah masih dapat menarik iuran dari siswa yang berasal dari luar daerah, sesuai regulasi yang berlaku.
“Ini bentuk keberpihakan kepada warga, namun tetap memberi ruang bagi keberlangsungan operasional sekolah swasta,” ujarnya.
Terkait beredarnya surat kepada pihak sekolah, Agung menegaskan bahwa hal tersebut semata-mata untuk keperluan pendataan kebutuhan anggaran BOSDA, bukan untuk kepentingan lain.
Ia juga menyinggung soal tenaga guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di bawah naungan Kementerian Agama. Menurutnya, kewenangan terkait hal tersebut berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, bukan pemerintah daerah.
Sebagai upaya meminimalkan kesalahpahaman, Dinas Pendidikan Kota Mojokerto rutin melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah setiap tahunnya terkait mekanisme dan aturan BOSDA.
Pemerintah Kota Mojokerto berharap program ini dapat terus berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata dalam mendukung akses pendidikan yang merata serta terjangkau bagi masyarakat. ( din)
