JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, Pemkab Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program Bebas Denda Pajak Daerah. Program ini mencakup berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pajak daerah lainnya.

Kebijakan tersebut berlaku untuk kewajiban pajak tahun 2013 hingga 2025, dengan masa pelaksanaan mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2025.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah menyebut kebijakan ini memberi ruang bagi wajib pajak yang menunggak.

“Kami ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya tanpa harus terbebani denda. Ini juga sebagai bentuk penghargaan bagi para wajib pajak yang selama ini taat dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” terang Nurul, Senin (12/10/2025).

Menurutnya, semangat Hari Pahlawan menjadi inspirasi terselenggaranya program ini. Di era modern, kata Nurul, kepatuhan membayar pajak merupakan wujud kepahlawanan masa kini, karena turut menopang kemajuan daerah.

Lebih lanjut, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak dengan lebih mudah melalui sejumlah kanal digital. Di antaranya, Bank Jatim, BSI, BNI, Mandiri, BCA, OCBC NISP, serta platform daring seperti Bukalapak, Shopee, Tokopedia, Blibli, Alfamart, dan Traveloka.

“Semua sistem sudah terintegrasi secara online. Jadi masyarakat bisa membayar kapan saja dan di mana saja. Mari manfaatkan kesempatan ini sebelum masa bebas denda berakhir pada 31 Desember 2025,” tambahnya.

Bapenda Mojokerto juga membuka layanan informasi dan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-3513-353, serta melalui situs resmi sipanjolmajokerto.xao.go.id dan media sosial @bapendakabmojokerto.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung terwujudnya Mojokerto yang maju, adil, dan sejahtera. ( din)