JATIMPOS. CO/ KOTA MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar sosialisasi pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-katalog versi 6.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, S.E., didampingi Sekda Gaguk Tri Prasetyo, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto, Dr. Santi Ratnaning Tias, S.T., M.M., serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Mojokerto, Febri Emayanti, S.E., M.Si.

Sosialisasi yang diikuti oleh 64 wartawan dari media siber dan cetak ini berlangsung di Sabha Mandala Madya, Selasa (25/3/2025).

Plt. Kepala Diskominfo Kota Mojokerto, Dr. Santi Ratnaning Tias, menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman media mengenai sistem e-katalog dalam proses pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan dan akuntabel.

“kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan mempercepat proses pengadaan agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Santi.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, yang akrab disapa Ning Ita, menegaskan pentingnya penerapan e-katalog versi 6 bagi media sebagai mitra pemerintah. Ia menekankan bahwa terdapat perubahan signifikan dari versi sebelumnya yang harus dipahami oleh seluruh pihak terkait.

“Media adalah mitra strategis pemerintah, sehingga harus mengikuti regulasi terbaru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Bahkan, sistem bagi tenaga non-ASN pun telah berubah. Tahun ini, semuanya diwajibkan menggunakan e-katalog versi 6,” tegas Ning Ita.

Selain itu, Ning Ita juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah dan media dalam menyajikan informasi yang edukatif dan berimbang bagi masyarakat.

“Peran media sangat strategis dalam menyampaikan informasi yang mencerdaskan masyarakat. Literasi digital masih menjadi tantangan, banyak yang belum bisa membedakan antara berita benar dan hoaks. Jangan hanya mengejar viralitas tanpa memperhatikan kebenaran,” pesannya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian PBJ Kota Mojokerto, Febri menjelaskan bahwa pendaftaran dalam e-katalog versi 6 kini dilakukan melalui situs www.katalog.inaproc.id.

“Bagi yang belum memiliki akun, silakan mendaftar terlebih dahulu. Proses pendaftaran harus dilakukan sendiri oleh direktur atau komisaris perusahaan karena memerlukan swafoto langsung, serta verifikasi melalui pemindaian KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelas Febri.

Setelah mendapatkan verifikasi dari LKPP, pengguna bisa membuat kata sandi dan melanjutkan proses login. Saat login, sistem akan meminta nomor telepon direktur atau komisaris untuk mengirimkan kode OTP. Selanjutnya, pengguna harus memverifikasi profil dan memilih kategori sebagai penyedia.

“Pastikan memasukkan NIK dan nama sesuai dengan KTP, tanpa gelar akademik. Setelah itu, akses dapat dihubungkan dengan NIB, dan pengguna bisa mulai mengunggah produk sesuai kategori dan spesifikasi media yang dimiliki,” tambah Febri

Dengan sosialisasi ini, Pemkot Mojokerto berharap seluruh pemangku kepentingan, terutama media, dapat memahami serta menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog versi 6 secara optimal demi transparansi dan efisiensi layanan publik.(din)