JATIMPOS.CO/ KOTA MOJOKERTO - Tekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto, Tim gabungan dari Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo dan Satpol PP Kota Mojokerto kembali menggelar razia rokok ilegal di sejumlah toko. Kali ini tim gabungan merazia 6 toko yang ada diwilayah Kota Mojokerto, Senin (24/10/2024) pagi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto menjelaskan, sidak Satpol PP Kota Mojokerto bersama petugas Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo kali ini tetap bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan rokok ilegal di Kota Mojokerto.
“Pemberantasan rokok Ilegal terus dilakukan guna menekan peredaran serta distribusi rokok ilegal. Satpol-PP juga berperan sebagai tim pendukung Bea Cukai dalam penindakan dan pengawasan di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Yayan Bachtiar Rifai, dari Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP B Sidoarjo mengatakan, Operasi pasar bersama satpol PP Kota Mojokerto ini dalam rangka program DBHCT, salah satunya Pemberantasan rokok ilegal, untuk itu pihaknya langsung menyasar toko toko di sejumlah tempat di wilayah Kota Mojokerto, yaitu toko Sari jalan Niaga No. 46 , pemilik Tanti Widyasari, toko Naga Mas jalan Niaga No. 50, nama pemilik Linda, toko Indonesia jalan KH. A Dahlan No. 35 pemilik Bu Marta, toko Kemuning jalan KH A. Dahlan No. 15, pemilik Yulia, toko Madura Oseng jalan KH. Wahid Hasyim pemilik ibu Hasna, toko Erna jalan Prajurit kulon Riyanto No. 6, pemilik Bu Erna.
“Kegiatan hari ini kami bersama satpol pp Kota Mojokerto langsung turun lakukan razia peredaran rokol ilegal. Ada 6 toko yang kami razia, namun hasilnya tidak ditemukan peredaran rokok ilegal alias Nihil,“ katanya,
Selain melakukan razia rokok ilegal, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar dapat membantu dalam memberantas rokok ilegal.
"Sosialisasi tersebut bertujuan supaya para pedagang nanti bisa membantu kita dalam mencegah peredaran rokok ilegal dan bisa memberikan informasi kepada para pembeli rokok saat beli ke tokonya masing-masing,” jelasnya.
Masih kata Yayan Bachtiar Rifai, terkait langkah yang diambil untuk mencegah peredaran cukai rokok ilegal di masyarakat dengan melakukan penindakan secara hukum.
“Kami dari Bea Cukai Sidoarjo, bila dalam razia diketemukan rokok ilegal dipastikan akan menindak secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (din).