JATIMPOS.CO/ KOTA MOJOKERTO - Tekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto, Tim gabungan dari Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo dan Satpol PP Kota Mojokerto kembali menggelar razia rokok ilegal di sejumlah toko. Kali ini tim gabungan merazia 6 toko yang ada diwilayah Kota Mojokerto,  Senin (24/10/2024) pagi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto menjelaskan, sidak Satpol PP Kota Mojokerto  bersama petugas Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo kali ini tetap bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan rokok ilegal di Kota Mojokerto.

“Pemberantasan rokok Ilegal terus dilakukan guna menekan peredaran serta distribusi rokok ilegal. Satpol-PP juga berperan sebagai tim pendukung Bea Cukai dalam penindakan dan pengawasan di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, Yayan  Bachtiar Rifai, dari Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP B Sidoarjo  mengatakan, Operasi pasar bersama satpol PP Kota Mojokerto ini dalam rangka  program DBHCT,  salah satunya Pemberantasan rokok ilegal, untuk itu pihaknya langsung menyasar toko toko di sejumlah tempat di wilayah Kota Mojokerto,  yaitu toko Sari jalan Niaga No. 46 , pemilik Tanti Widyasari, toko Naga Mas  jalan Niaga No. 50, nama pemilik  Linda, toko Indonesia jalan  KH. A Dahlan  No. 35 pemilik Bu Marta, toko Kemuning  jalan KH A. Dahlan  No. 15,  pemilik Yulia, toko Madura Oseng jalan KH. Wahid Hasyim  pemilik ibu Hasna,  toko Erna  jalan Prajurit kulon  Riyanto No. 6, pemilik  Bu Erna.

“Kegiatan hari ini  kami bersama satpol pp Kota Mojokerto langsung turun lakukan razia peredaran rokol ilegal. Ada  6 toko yang kami razia, namun hasilnya tidak ditemukan peredaran rokok ilegal alias Nihil,“ katanya,

Selain melakukan razia rokok ilegal, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar dapat membantu dalam memberantas rokok ilegal.

"Sosialisasi tersebut bertujuan supaya para pedagang nanti bisa membantu kita dalam mencegah peredaran rokok ilegal dan bisa memberikan informasi kepada para pembeli rokok saat beli ke tokonya masing-masing,” jelasnya.

Masih  kata Yayan  Bachtiar Rifai, terkait langkah yang diambil untuk mencegah peredaran cukai rokok ilegal di masyarakat dengan melakukan penindakan secara hukum.

“Kami dari Bea Cukai Sidoarjo, bila dalam razia diketemukan rokok ilegal dipastikan akan menindak secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (din).