JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Pemkot Mojokerto terus berupaya memberikan  kemudahan pada masyarakat dalam akses layanan publik. Terbaru, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Mojokerto membuka 31 layanan aduan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, Jl. Gajah Mada No.100, Kota Mojokerto.

Tujuan dari Dinsos PPPA, membuka 31 layanan  aduan di MPP Gajah Mada untuk memberikan solusi cepat terhadap berbagai permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat. Jadi, masyarakat Kota Mojokerto dapat dengan mudah menyampaikan keluhan, mendapatkan informasi, serta mengajukan bantuan yang diperlukan.

Pj. Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro,  berharap dengan adanya layanan Dinsos jadi satu di MPP Gajah Mada ini masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan pemberdayaan lainnya. “ Layanan ini adalah langkah nyata kami untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan memastikan mereka mendapatkan layanan terbaik,” ungkap Pj. Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, Kamis (4/7/2024).

Layanan ini, lanjut Ali, selain menerima aduan petugas juga siap memberikan konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan. Sehingga dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah sosial serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Pada layanan itu, kami tempatkan petugas yang siap melayani masyarakat termasuk petugas bahasa isyarat setiap jam kerja dari Senin sampai Jumat, semoga  masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas kami ini dengan baik,” ujar Ali Kuncoro yang juga jabat Kadispora Jatim

Sementara itu, Kepala Dinsos PPPA Kota Mojokerto Choirul Anwar mengatakan,  dari 31 layanan aduan yang dibuka di MPP Gajah Mada tersebut 10 aduan dapat dilayani on the spot (di tempat), sementara aduan lainnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Ada beberapa aduan yang kita butuh koordinasi lebih lanjut seperti layanan pendampingan kepolisian, pendampingan anak berhadapan dengan hukum, rujukan kasus perempuan dan anak dan lain sebagainya, jadinya tidak semua aduan bisa langsung kita tindak lanjuti,” terangnya.

Pengaduan yang bisa dilayani di tempat meliputi layanan aduan data kesejahteraan sosial, system layanan rujukan terpadu (SLRT), bantuan pangan non tunai (BPNT) APBD, bantuan pangan non tunai (BPNT) APBN, bansos uang tukang becak, program keluarga harapan (PKH), bansos uang lansia kurang mampu, bansos uang anak yatim kurang mampu, bansos uang ODK, serta penyediaan alat bantu kesehatan.

Mantan Kabag Humas Kota Mojokerto ini mengungkapkan Layanan aduan yang dibuka di MPP Gajah Mada ini juga tidak serta merta menghapus layanan yang dibuka di kantor Dinsos PPPA Kota Mojokerto yang beralamat di Jl. Benteng Pancasila No.25, Balongsari, Kecamatan Magersari

“layanan pengaduan masyarakat, selain di MPP Gajah Mada masyarakat yang datang ke kantor Dinsos PPPA Kota Mojokerto juga tetap kita layani,” pungkasnya. (adv/din)