JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Kasus dualisme yang ada di Universitas Islam Lamongan (Unisla) telah resmi berakhir damai.

Hal ini menjawab pertanyaan publik mengenai konflik yang terjadi di Unisla beberapa waktu lalu. Dimana akibat konflik tersebut, memunculkan dua rektor hingga dua kepengurusan Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam Sunan Giri Lamongan (YPPTI Sunan Giri Lamongan) sebagai Badan Penyelenggara (BP) Universitas Islam Lamongan (Unisla).

Kepastian islah itu diperoleh setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan Nomor 230/G/2023/PTUN.JKT tertanggal 19 September 2023 yang menyatakan tidak menerima gugatan dari pengurus lama YPPTI Sunan Giri Lamongan dan diperkuat dengan perjanjian kesepakatan damai di depan Notaris Evie Mardiana Hidayah, di Surabaya.

“Pengurus lama telah mengakui keabsahan pengurus masa bakti 2023-2028 dan bersedia mencabut seluruh laporan yang ada di Kepolisian, Lembaga-lembaga pemerintah/non pemerintah, dan Pengadilan Negeri Lamongan,” kata Ketua YPPTI Sunan Giri Lamongan Bambang Eko Muljono kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers di aula Gedung A Unisla, Rabu (3/4/2024).

Sehingga dari keputusan serta hasil kesepakatan damai tersebut, maka secara sah pengurus baru YPPTI Sunan Giri Lamongan masa bakti 2023-2028 adalah Ketua Pembina KH. Muhamad Machsoem Faqih, Ketua Pengurus Bambang Eko Muljono dan Ketua Pengawas Agus Salim.

Lebih lanjut, Bambang menambahkan, pengurus lama juga menyatakan mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Lamongan sebelum ditandatanganinya Kesepakatan Perdamaian.

Tak hanya itu pengurus lama bertanggung jawab untuk mengembalikan uang milik yayasan dan aset YPPTI Sunan Giri Lamongan selambat-lambatnya 8 bulan setelah perdamaian ditandatangani.

“Kesepakatan tersebut, Nuril Badriyah, Wardoyo, Mufid Dahlan, dan Mochamad Rizal Nur Irawan telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai tenaga pendidik atau pengajar (dosen) di Unisla,” tuturnya.

"Maka dengan demikian, permasalahan yang ada di YPPTI Sunan Giri Lamongan dan di Universitas Islam Lamongan (Unisla) telah selesai baik secara yuridis maupun secara kekeluargaan," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, konflik pengurus lama YPPTI Sunan Giri Lamongan periode 2017-2022 yang aktanya dibuat dihadapan Notaris Hendy Asmara, SH Nomor 4 Tanggal 7 Juni 2017.

Sedangkan pengurus baru yayasan tersebut tertuang dalam Akta Nomor 38 tertanggal 15 Februari 2023 dan telah dirubah terakhir dengan akta Nomor 88, tanggal 26 Mei 2023 dibuat dihadapan M. Kholid Artha, S.H, Notaris di Jakarta.

Sementara itu berakhirnya perselisihan keduabelah pihak Unisla juga meraih prestasi membanggakan dengan naiknya status akreditasi Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Program Sarjana menjadi Unggul.

Naiknya status akreditasi prodi PAI Unisla tersebut telah diterbitkan dalam Keputusan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Nomor : 311/SK/LAMDIK/ Ak/S/1I1/2024 tanggal 26 Maret 2024.

“Prestasi ini menjadikan Prodi PAI Unisla sebagai yang berakreditasi tertinggi di Ex Karesidenan Bojonegoro,” tutup Bambang.(bis).