JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melaksanakan penandatanganan prasasti Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mojo Kendi Park Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Rabu (10/1/2023) malam.
Penandatanganan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan dan kemanfaatan untuk masyarakat Kabupaten Mojokerto.
Penandatanganan prasasti RTH MKP tersebut dihadiri Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto Yurdiansyah, Forkopimca Mojoanyar dan Kepala Desa Jabon.
"Ini menjadi komitmen kita bersama, bagaimana RTH ini betul-betul bisa memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya. Tidak hanya untuk masyarakat Jabon dan sekitarnya, tetapi juga untuk masyarakat Mojoanyar dan Kabupaten Mojokerto pada umumnya," ujarnya.
Bupati Ikfina juga meminta masyarakat bersama-sama menjaga dan merawat RTH Mojo Kendi Park ini untuk kebaikan hari ini dan masa mendatang.
"Saya mohon kekompakan semuanya masyarakat Mojokerto harus terus dijaga. Tentunya kita terus berupaya untuk melaksanakan pembangunan di desa-desa Se-Kabupaten Mojokerto," ungkapnya.
Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto itu juga meminta Kepala Desa Jabon untuk segera menyelesaikan pekerjaan rumahnya agar pengelolaan RTH MKP ini semakin berkembang.
"Karena masih banyak dari grand desainnya ini belum terbangun. Kemudian Ini adalah tanggung jawab desa yang segera direalisasikan,” tutupnya. (din/rls)