JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Anggota DPR RI Komisi IX, M Yahya Zaini, SH menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto menggelar sosialisasi pentingnya jaminan sosial bagi pekerja sektor informal. Mereka adalah para peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, meliputi petani, pedagang UKM, kuli bangunan, penjual bakso, penjual gorengan.
Sosialisasi yang digelar di Pendopo Puri Dusun Tegal Sari Desa Puri Kecamatan Puri Kab. Mojokerto, Senin (11/9/2023) tersebut, memaparkan program-program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini sangat penting, karena menyangkut perlindungan terhadap tenaga kerja sektor non formal atas kegiatan rutinitas yang mereka lakukan yang memiliki resiko terutama kecelakaan kerja dan kematian.
Anggota DPR RI komisi IX Yahya Zaini mengatakan, minimnya kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia yang hanya 38 prosen dari seluruh Indonesia, jumlah tenaga kerja ada 92 juta yang ikut kepesertaan sekitar 38,5 juta orang maka diperlukan sosialisasi secara masif di dapil. “ sebagai mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan saya gelar sosialisasi di seluruh dapil, Mojokerto ini salah satu dapil ( daerah pemilihan),“ ujarnya.
Politisi partai Golkar ini menambahkan, tujuan sosialisasi memberi pemahaman, pengetahuan masyarakat Mojokerto terkait dua jenis pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja penerima upah (PPU) itu artinya mereka mempunyai majikan, seperti karyawan pabrik, PNS, pejabat BUMN, TNI/Polri. Sedangkan Pekerja bukan penerima upah (PBPU) itu seperti petani, penjual sayur, penjual bakso, pedagang kaki lima, tukang becak,“ katanya.
Program yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan, yang paling murah dan terjangkau kata Yahya Zaini yaitu ikut dua program yang ada, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) dan jaminan Kematian (JKM).
“Itu biayanya per bulan hanya Rp. 16.800,- banyak manfaatnya, besaran nominal bisa dijangkau, malah lebih mahal kalau kita beri rokok satu bungkus,“ ucapnya.
Manfaat kalau kita ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) dan jaminan Kematian (JKM), lanjut Politisi Golkar, yaitu apabila terjadi kecelakaan kerja, biaya perawatan ditanggung BPJS Ketenaga kerjaan, apalagi terjadi kematian dapat santunan sesuai ketentuan.
”Bila kecelakaan kerja biaya berobat Rumah Sakit ditanggung BPJS, apabila meninggal, ahli waris meberima santunan Rp. 42 juta, dan dua orang anaknya akan dapat beasiswa sekolah mulai Taman kanak kanak hingga Perguruan tinggi, “ terangnya.
Pada kesempatan itu, politisi senior senayan, ini juga menerangkan, kemudahan – kemudahan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan agar masyarakat tergugah segera bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Program sekarang ini peserta setelah mendaftar digratiskan selama tiga bulan, setelahnya membayar sendiri ada tenaga pendamping desa untuk bantu fasilitasi, warga dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan“ pungkasnya.
Sementara itu, kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Mojokerto, Zulkarnaen mengatakan, program – program jaminan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan itu ada lima.
“Kita menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) , Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," katanya.
Lanjut dikatakan, Zulkarnaen, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dipermudah, bisa dilamukan srcara online, bisa bayar lewat Indomaret, alfamart atau langsung bayar ke kode rekening kantor BPJS. “Selain pembayaran mudah, peserta juga digratiskan srlama tiga bulan, bila daftarnya bulan September 2023, baru mulai bayar iuran bulan desember 2023,” ungkapnya.
Agung staf BPJS ketenagakerjaan Cabang Mojokerto mengungkapkan, apabila petani sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, meninggal dunia karena digigit ular disawah, total yang diterima ahli waris petani itu totalnya Rp. 70 juta. “Ahli waris almarhum akan dapat santunan rincian, santunan kematian Rp48 juta, biaya berkala sebesar Rp12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp. 10 juta ditanbah lagi bila miliki anak sekolah akan diveri beadiswa sampai lulus kuliah,“ tetang Agung.
Untuk meyakinkan peserta sosialisasi, Agung juga menjelaskan, bahwa peserta BPJS Ketenagaan kerjaan yang meninggal bunuh diri juga akan mendapatkan santunan.
“Syaratnya orang bunuh diri agar mendapatkan klaim santunan dari BPJS kesehatan, ialah harus bunuh dirinya berhasil, kalau gagal ya tidak dapat santunan, “ ucap Agung disambut gelak tawa dari peserta sosialisasi. (din)