JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Bangkitkan kesadaran masyarakat terkait bahaya dan imbas peredaran rokok ilegal. Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mensosialisasikan bahaya rokok ilegal,  menggandeng Campursari Guyon Maton grup dagelan Percil CS.

Acara yang dihadiri ratusan masyarakat Trowulan dan sekitar yang ingin saksikan guyonan lawak percil ini berlangsung di Lapangan TKD Desa Trowulan, Selasa (6/6/2023) malam.

Disela sela lawakan, Percil CS pun menyampaikan bahaya serta alasan dilarangnya rokok ilegal ini kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi sejumlah kepala OPD Pemkab Mojokerto juga tampak hadir untuk menyemarakkan sosialisasi terkait bahaya rokok ilegal

Bupati Ikfina berharap, masyarakat dapat membantu memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat. "Mari bersama-sama memberantas rokok ilegal, selain membahayakan kesehatan, juga merugikan negara," tuturnya.

Bupati Ikfina juga menjelaskan, bahwa hasil dari cukai, yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini oleh pusat akan dikembalikan kepada daerah untuk kebutuhan masyarakat di daerah.

"Dana DBHCHT dari pusat ini juga akan dikembalikan lagi ke daerah, tentunya untuk kebutuhan masyarakat di daerah. Salah satu contoh juga seperti mengadakan kegiatan hiburan seperti ini," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Pancoro Agung mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan peredaran rokok ilegal. "Jika anda menemukan rokok ilegal, silahkan langsung melaporkan ke Bea Cukai, Polisi, Satpol PP atau perangkat desa setempat, agar bisa segera kami tindak lanjuti," terangnya.

Agung pun menjelaskan, beberapa ciri rokok ilegal, diantaranya, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu. "Rokok ilegal ini tidak membayar cukai kepada negara, sehingga merugikan pendapatan negara. Rokok ilegal juga tidak ada standar kesehatan, sehingga bisa membahayakan masyarakat," terangnya. (din)