JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Sedikitnya 2.600 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mojokerto menjadi pelopor pembayaran pajak daerah secara non tunai atau cashless.
Pelaksanaan pembayaran pajak daerah secara cashless itu, juga untuk memotivasi para ASN Kabupaten Mojokerto agar lebih adaptif dalam menghadapi era digitalisasi saat ini.
Selain itu, pelaksanaan pembayaran pajak daerah secara non tunai juga untuk mendukung tata kelola keuangan, keuangan inklusif, dan perekonomian nasional. Maka untuk mendukung hal tersebut, diperlukan percepatan dan perluasan digitalisasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk kegiatan transaksi belanja dan pendapatan daerah, serta pembayaran di masyarakat secara non tunai yang berbasis digital, hal tersebut telah tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 3 Tahun 2021.
Sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai yang berlangsung di halaman Pemkab Mojokerto pada Jum'at (5/5) pagi, juga dilaksanakan senam pagi bersama dan cek kesehatan gratis seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten.
Diketahui, pada pelaksanaan sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai juga turut dihadiri Kepala Divisi Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur Bachtiar Zahdi, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Pimpinan Bank Jatim Cabang Mojokerto, Pimpinan Bank BRI Cabang Mojokerto, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.
Dalam sambutannya Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengungkapkan, bahwa pelaksanaan sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.
"Di Sisi yang lain semua kegiatan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Mojokerto membutuhkan biaya, dan biaya yang bisa kita andalkan untuk semakin meningkatkan kinerja kita semuanya adalah biaya-biaya yang pembiayaannya ini bisa disupport dari PAD kita," ujarnya.
Maka, untuk meningkatkan nilai persentase terhadap (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) APBD Kabupaten Mojokerto dan menekan kebocoran dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina menegaskan, agar seluruh ASN Kabupaten Mojokerto untuk melaksanakan pembayaran pajak daerah secara non tunai atau cashless.
"Ini harus dilakukan oleh seluruh warga Kabupaten Mojokerto dan dipelopori oleh para ASN Kabupaten Mojokerto sebagai abdi negara," ucapnya.
Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga meminta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto untuk mengevaluasi pembayaran pajak daerah secara cashless yang dilakukan seluruh ASN Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, Kepala Divisi Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur Bachtiar Zahdi mengungkapkan, dalam melaksanakan pembayaran pajak daerah secara non tunai tersebut, untuk mendukung program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam menunjang ekosistem ekonomi dan keuangan digital, pencapaian ETPD di Kabupaten Mojokerto, serta strategi akselerasi dan perluasan ETPD.
"Akselerasi arus digitalisasi mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan digital di Indonesia," bebernya.
Bachtiar juga berharap, dengan dilaksanakan pembayaran pajak secara non tunai dapat meningkatkan kompetensi ASN Kabupaten Mojokerto, serta dapat berkontribusi dalam mengoptimalkan implementasi ETPD dan mendukung capaian indeks ETPD Kabupaten Mojokerto hingga 100 persen.
"Selain itu, kehadiran Bupati Mojokerto secara langsung pada kegiatan ini menjadi bukti nyata dukungan penuh dan pemantik semangat bagi segenap ASN kabupaten Mojokerto untuk mengakselerasi dan implementasi dari ETPD, selanjutnya sinergi dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan dalam menyukseskan ETPD di Kabupaten Mojokerto, serta dukungan dari berbagai sektor tentu menjadi hal yang krusial dalam upaya untuk memfasilitasi perluasan dan percepatan digitalisasi daerah untuk penguatan ekonomi nasional," pungkasnya. (din).