JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Pesatnya pembangunan hunian seperti perumahan di Kabupaten Sidoarjo, ternyata masih banyak pengembang yang abaikan perawatan Prasarana dan Utilitas umum (PSU) di Kota Delta.
Akibatnya menimbulkan banyak fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang terbengkalai hingga merugikan masyarakat setempat.
Pemkab Sidoarjo dalam hal ini tidak bisa melakukan langkah perbaikan. Sebab, PSU tersebut masih milik dari developer, belum ada serah terima aset dengan Pemda setempat.
Fakta-fakta tersebut secara khusus mendapat tanggapan dari Dinas Perkim CKTR Sidoarjo.
Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan mengatakan pihaknya masih mempelajari kenapa marak pengembang yang tidak kunjung menyerahkan PSU tersebut.
"Saya masih mempelajari kenapa seperti itu," kata Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).
Selama belum ada serah terima PSU, Bachruni menyampaikan pemeliharaan infrasturktur dan lainnya merupakan tanggung jawab dari developer itu sendiri.
"Padahal mereka itu butuh pemeliharaan infrasturktur dan lain-lain yang menjadi PSU mereka," ungkapnya.
Sampai saat ini Dinas Perkim CKTR Sidoarjo masih belum memberikan data pasti jumlah pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Sidoarjo.
Namun berdasarkan data tahun 2021, setidaknya dari sekitar 510 perumahan di Sidoarjo, baru sekitar 83 titik Fasum milik pengembang yang masuk berkas pengajuan di Dinas Perkim CKTR Sidoarjo. .
Sedangkan yang sudah masuk ke dalam aset daerah dari 83 titik itu baru 59 titik perumahan.
Warga Perum Griya Masangan Asri Desa Masangan Wetan Sukodono saat itu wadul ke DPRD Sidoarjo pada (27/3) kemarin.
Hearing tersebut ditemui Komisi C DPRD Sidoarjo, dengan perwakilan warga perumahan tersebut, developer dan perwakilan Dinas Perkim CKTR Sidoarjo.
Mereka menyoal pihak Perum Griya Masangan Asri Desa Masangan Wetan Sukodono yang tidak kunjung serah terima fasum dan fasos kepada Pemkab Sidoarjo.
Warga juga mengadukan bahwa belum ada itikad baik dari developer untuk memperbaiki jalan perumahan yang rusak, pemeliharaan taman dan juga penerangan jalan.
"Tercatat kasus perumahan di Masangan Wetan ini bukan satu satunya kasus. Masih banyak sekali kasus lainnya yang hampir sama pokok masalahnya," kata Suyarno Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo.
Karena itu, Suyarno memberi tenggang waktu 3 bulan bagi pengembang perumahan Perum Griya Masangan Asri, Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo untuk melengkapi berkas serah terima Fasum dan Fasosnya itu.
"Tadi mereka (pengembang PT Prasetyo Jaya Makmur Abadi) janjinya 3 bulan menyiapkan segala berkas penyerahan fasum itu," jelasnya.
Sementara Asriyoko Ketua RW 08 Perumahan Griya Masangan Asri mengaku bersama ratusan warganya sudah menempati perumahan itu sejak Tahun 2009 lalu.
Akan tetapi hingga kini fasum dan fasosnya belum diserahkan ke Pemkab Sidoarjo. Akibatnya kerusakan tidak bisa segera diperbaiki.
"Kami minta dewan membantu agar pengembang segera menyerahkan Fasum dan Fasosnya ke Pemkab Sidoarjo. Agar kerukunan Fasum mulai jalan dan semuanya bisa diperbaiki menggunakan anggaran bantuan Pemkab Sidoarjo," pungkasnya. (zal)