JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Pemerintah Kota Mojokerto mulai tanggapi terkait polemik mutasi 63 pejabat Kota Mojokerto yang dilantik oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari pada 31 Januari 2023.
Di antaranya terkait pergeseran jabatan Sumaljo yang baru satu tahun menjabat Kepala BPKPD menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan. Sedangkan Bambang Mujiono Kadis LH geser ke Sekretaris Disperka Kota Mojokerto.
Beberapa hari lalu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ketika kunjungan ke komisi I DPRD Kota Mojokerto menuding kebijakan mutasi Sumaljo tersebut menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan terkait kebijakan mutasi Sumaljo yang menjabat Kepala BPKPD digeser menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan tersebut, sudah sesuai mekanisme prosedur yang ada.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa mutasi tersebut sudah melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan dalam regulasi yang ada.
"Semua proses telah mengikuti tahapan yang diamanatkan dalam aturan. Saya kira jika ada mekanisme yang tidak sesuai maka tentu KASN tidak akan memberikan izin untuk dilakukan proses job fit," ujarnya, Senin (21/3/2023).
Gaguk menjelaskan, pelaksanaan job fit yang dilakukan oleh tim panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari berbagai unsur, baik akademisi maupun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak akan bisa dilaksanakan oleh Pemkot Mojokerto jika tidak mendapat restu dari KASN.
"Bahkan saat sebelum dilakukan pelantikan pada jabatan baru untuk JPT Pratama juga sudah minta izin KASN untuk melakukan pelantikan. Dan izin tersebut juga sudah diberikan oleh KASN untuk bisa melantik," tukasnya.
Pelantikan tersebut, lanjut Gaguk juga termasuk untuk pergeseran jabatan Sumaljo dari Kepala BPKPD menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
"Pada dasarnya proses mutasi untuk JPT harus mengantongi izin dari KASN terlebih dahulu, tanpa izin tidak mungkin bisa melaksanakan mutasi. Sementara KASN tidak akan memberikan izin jika ada mekanisme yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Jadi saya kira semua prosedur sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Mojokerto, M. Imron membenarkan jika pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Perangkat Daerah sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada.
"Pengajuan izin penyelenggaraan uji kompetensi ke KASN sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN dengan menerbitkan surat rekomendasi Nomor : B-3470/JP.00.01/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022 Hal Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto," tegasnya.
Ia menyebut, setelah mendapatkan rekomendasi dari KASN, pelaksanaan uji kompetensi baru bisa dilaksanakan oleh Pansel yang terdiri dari beberapa pihak eksternal dari Provinsi Jawa Timur dan Akademisi.
"Hasil pelaksanaan uji kompetensi kemudian dilaporkan oleh Panitia Seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan hasil pelaksanaan sekaligus memohon rekomendasi pelantikan Pejabat kepada KASN. Surat rekomendasi tersebut kemudian diterbitkan oleh KASN dengan surat Nomor : B-4373/JP.00.01/12/2022 tanggal 14 Desember 2022," terangnya. (din).