JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Polres Lamongan kembali menggelar Jumat curhat, kali ini melalui Sat Intelkam Polres Lamongan menggandeng para pengusaha tempat hiburan, Jumat (17/3/2023).

Kegiatan yang diadakan di Cafe Walet yang dihadiri para pengusaha dan pekerja tempat hiburan diberi berkesempatan untuk bercurhat tentang apa saja yang menjadi keluhan mereka.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Iptu I Nyoman Sukenesa, S.H.,M.H. (Ps. Kasat Intelkam) Siti Rubikah,S.E. M.Si, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayan (Disparbud) Kabupaten Lamongan Kapolsek Lamongan Kota Polres Lamongan AKP M. Fadelan, SH.

Selanjutnya, Sutrisno, S.H. Kabid Trantibum Satpol PP Lamongan, Maksun, ST Kades Kebet, Miftah Alamudin, SAP sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Jahar Perangkat Desa Kebet, Sutikno Pengurus Rasa Sayang, Ricky Pengurus Nav Express, Subiantoro Pengurus Cafe Walet, Darto Pengurus Cafe Putri, Sari Pengurus Cafe Sporing serta Nanang Pengurus Cafe Maspi.

Kasat Intelkam Polres Lamongan, Nyoman Sukenesa dalam sambutannya mengatakan, intinya program Jumat Curhat ini bertujuan untuk memberikan ruang komunikasi antara Pengusaha dan Pekerja tempat hiburan dengan instansi terkait khususnya Polres Lamongan.

“Profesi pekerja hiburan sangat rentan terpengaruh dalam peredaran Narkoba, sehingga kita perlu membentengi diri. Selain itu juga sangat rentan dengan tindakan kriminalitas, kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan sexual,” ucap Nyoman panggilan akrabnya.

Menurut dia, Kepolisian dalam hal ini Satintelkam hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan ijin terkait event DJ, Jalin komunikasi yang baik antara pengusaha tempat hiburan dengan pemerintahan desa dan lingkungan sekitar.

“Hal ini demi keberlangsungan tempat usaha dan kenyamanan warga sekitar,” ungkapnya.

Kapolsek Lamongan Kota, AKP M Fadelan menuturkan, dalam program Jum’at Curhat ini silahkan disampaikan apa saja yang menjadi keluh kesah para pengusaha dan pekerja hiburan.

“Menjelang bulan suci ramadhan nanti, untuk menghormati kegiatan peribadahan umat muslim kami menghimbau untuk sementara tidak beraktifitas atau tutup dulu,” ujar Kapolsek AKP M Fadelan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan, Siti Rubikah menambahkan, mari kita sharing menjelang bulan suci ramadhan. Ia berharap, dapat memfasilitasi dan ambil kebijakan yang terbaik.

“Mari kita saling menghormati. Terkait perijinan tempat usaha bidang Pariwisata kini sudah menjadi kewenangan Provinsi. Kebanyakan usaha tempat hiburan di Lamongan hanya memiliki NIB namun terkait ijin operasionalnya juga perlu persetujuan dari masyarakat sekitar,” jelasnya.

Disparhud Lamongan, kata dia, bersama pihak Kepolisian dan Sat Pol PP Kabupaten Lamongan akan melakukan rapat koordinasi sebagai bentuk tindak lanjut.

Kabid Trantibum Sat Pol PP Lamongan Sutrisno menjelaskan, dalam bulan ramadhan 1444 Hijriyah telah mengeluarkan Surat Edaran terkait 19 Maret s.d 26 April 2023.

“Apabila saat bulan ramadhan diketahui ada tempat hiburan baik yang berijin maupun tidak berijin masih buka maka akan kami lakukan penertiban. Nanti kita akan melakukan pengawasan dan penertiban terkait perijinan tempat usaha hiburan,” papar Sutrisno.

Menurutnya, usaha tempat hiburan tidak cukup hanya NIB atau OSS saja, namun juga harus ada ijin operasional yang dikeluarkan oleh DPMPTSP. Selain regulasi terkait legalitas norma – norma juga perlu diperhatikan dalam hal ini cara berpakaian pekerja hiburan agar menampilkan kesopanan.

“Penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan dibawah 0,5% sehingga masih diperbolehkan namun jika terbukti menjual minuman beralkohol diatas 0,5% maka akan kami tindak,” beber dia.

Ia mengungkapkan, terkait tempat hiburan DJ hingga saat ini tidak diperbolehkan, karna dapat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.

“Dulu pernah disepakati pakaian pekerja diatur agar seragam dan sopan namun perjalanan waktu kembali menampilkan keseksian, untuk itu mari dibentuk paguyuban untuk menyepakati terkaiy hal tersebut,” ucapnya.

Pengurus Rasa Sayang Cafe, Sutikno mengatakan, ia sudah meneruskan Surat Edaran dari Sat Pol PP terkait waktu libur operasional menjelang bulan Ramadhan.

Kades Kebet Maksun menyampaikan, payung hukum terkait operasional cafe dan juga peredaran minuman keras serta dampak ketertiban lingkungan seperti even Dj yang sangat mengganggu.

Perwakilan LC juga menyatakan, ia sangat setuju apabila pakaian disepakati lebih sopan karena kami sebagai pekerja hiburan merasa was-was saat pulang kerja yang rata-rata di atas jam 12 malam.

Pengurus Cafe Walet Subiantoro mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi program Jum’at Curhat yang dilaksanakan oleh Kepolisian. Untuk itu ia selaku pengelola tempat hiburan mohon untuk bekerja sama dan dijadikan mitra kerja sehingga selalu mendapatkan arahan serta pengetahuan. (bis)