JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Penganugerahan Pajak Daerah Award Tahun 2022 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto digelar di halaman parkir Pemkab Mojokerto, Selasa (27/12/2022) malam.

Pada acara ini juga dilaunching inovasi teknologi oleh Bapenda berupa aplikasi  SI PANJOL, SI ELA dan SI GISEL dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan wajib pajak dalam melakukan pembayaran.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Mardiasih dalam laporannya  mengatakan, penghargaan Pajak Daerah Award 2022 diberikan untuk 10 jenis pajak daerah dengan kategori/kriteria jumlah pembayaran pajak terbesar, pembayaran tepat waktu, tidak ada tunggakan pajak tahun berjalan, serta pelaporan tepat waktu.

Tak hanya itu, untuk pertama kalinya, Bapenda memberikan penghargaan pada OPD Pemkab Mojokerto dengan kategori  kinerja terbaik dalam retribusi daerah, dan memberikan penghargaan pada BUMDES terbaik, yang telah melakukan transaksi terbanyak  melalui Bank Jatim. “Bapenda memberikan penghargaan pada pemenang Pajak Daerah Award Tahun 2022 berupa thropy, piagam dan uang pembinaan,“ katanya.

Lanjut Mardiasih dalam laporannya mengatakan, capaian realisasi penerimaan PAD dan pajak daerah sampai dengan tanggal 26 Desember 2022. Pihaknya menargetkan PAD adalah Rp 616,6 miliar dengan realisasi sebesar Rp 652,7 miliar (105,8 persen) atau surplus Rp 36 juta. Pajak daerah  menargetkan 347,7 milliar saat ini realisasinya 354,4 milliar, atau 101,9 persen atau  surplus Rp 6,7miliar. “Jadi PAD dan Pajak Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2022 ini  melebihi target yang ditentukan, “ jelasnya.

Pejabat yang pernah menjadi Sekretaris DPRD ini juga menjelaskan, berbagai inovasi pengembangan teknologi pembayaran, untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak, pihaknya meluncurkan aplikasi  Sistem Informasi Pajak Daerah Online (SI PANJOL), Sistem  layanan Elektronik (SI ELA) dan Sistem Geografis Elektronik (SI GISEL).

“Ketiga aplikasi online ini dulu berbasis website, sekarang berbasis android dan bisa diinstall melalui playstore,” tukasnya.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan, penganugerahan Pajak Daerah Award Tahun 2022 merupakan bentuk apresiasi Pemda pada wajib pajak maupun stakeholder yang terlibat pada penerimaan PAD. “PAD harus terus ada peningkatan tiap tahun, karena PAD kita butuhkan penyelenggaraan pemerintah dalam pelayanan publik, serta bisa melaksanakan program pembangunan,“ pesannya.

Ikfina menambahkan, Pemerintah pusat  saat ini mendorong Pemerintah daerah untuk semakin mandiri secara fiskal. “Proses penerimaan pajak dan retribusi harus terus dipermudah agar bisa menaikkan PAD,“ imbuhnya.

Lanjut dikatakan Ikfina, upaya digital diharapkan bisa mendukung  pelaksanaan pemerintahan berbasis elektronik, serta mampu meningkatkan, mengoptimalkan PAD dan tiap tahun harus meningkat dan melebihi target. “Dengan dilaunchingnya 3 aplikasi sistem digital pengelolan anggaran bisa secara transparansi, akuntabilitas dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Adapun kategori Penganugerahan Pajak Daerah Award Tahun 2022, yakni meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, PBB Pedesaan dan Perkotaan, Pajak Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPTH), serta Pajak Air Tanah. (din)