JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Dalam rangka peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekretaris Kecamatan Wonoayu Willy Radityo, berikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Produk Hukum Tingkat Desa pada hari Selasa - Rabu 13-14 Desember 2022 di Hotel Royal Senyiur Prigen Kabupaten Pasuruan.

Ikut hadir juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sidoarjo Mohammad Ainur Rahman, sebagai narasumber dalam Bimtek tersebut.

Sementara itu Bimtek yang dibuka secara langsung oleh Sekcam Wonoayu Willy Radityo membahas beberapa poin terkait produk hukum di desa sebagai dasar pijakan dalam menjalankan roda di pemerintahan desa.

Dihadapan 120 peserta anggota BPD se-Kecamatan Wonoayu, pria yang pernah berdinas di Satpol PP Sidoarjo tersebut menuturkan, sesuai dengan Perbub 47  pasal 67 tahun 2017 salah satu tugas BPD adalah  membahas dan menetapkan rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.

Selain itu, BPD maupun Kades dapat mengajukan rancangan Perdes hingga dilakukan pembahasan dan kesepakatan bersama.

"Oleh karenanya dalam Bimtek BPD kali ini harus terbangun mindset yang sama agar menghasilkan output yang jelas dan terukur", ujar Willy.

Kendati demikian, diakuinya terkait dengan pembahasan Raperdes tersebut hampir semua BPD kurang menguasai dan paham akan hal tersebut.

Lebih lanjut menurut Willy, seringnya pembahasan Raperdes, RAPBDes, RKPDes dan lain sebagainya juga sering dilakukan secara mendadak oleh Pemdes. Sehingga tidak adanya jeda waktu BPD untuk mempelajarinya.

"Butuh kontinyuitas dalam belajar agar BPD dapat memahami tupoksinya, sehingga nantinya dapat mengimplementasikan semua yang didapat dalam Bimtek kali ini," terangnya.

Pihaknya berharap nantinya BPD di Kecamatan Wonoayu pasca Bimtek memberikan output yang jelas, sehingga dapat seiring sejalan bersama Pemdesnya dalam menyikapi permasalahan.

"Kemudian juga dalam melakukan pelayanan kepada masyarakatnya nantinya tidak ada hambatan dan kendala yang dihadapi," pungkasnya.

Sementara Setda Sidoarjo Mohammad Ainur Rahman dalam Bimtek BPD Se-Wonoayu menyampaikan terkait kedudukan produk hukum desa dalam tata aturan perundang-undangan di negara RI.

"Secara tataran filosofis kenapa ada Pemerintah, karena memang diciptakan sebagai 'Law and Order' (ketentraman dan ketertiban). Kemudian juga untuk menciptakan 'Welfare' (kesejahteraan)", ujar Ainur Rahman dihadapan peserta Bimtek.

Selain itu Ia juga menyampaikan mekanisme bagaimana membuat Perdes yang dimulai dari perencanaan, penyusunan hingga terakhir tahap penyebarluasan Perdes.

"Sesuai prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, desa diberi kewenangan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan asal usul dan adat istiadat desanya", terang Ainur.

Kendati demikian, pihaknya berharap juga BPD mengetahui apa yang sudah menjadi tupoksinya.

"Yang penting BPD di Kecamatan Wonoayu paham akan tugas dan fungsi pokok yang diembannya", tuturnya. (zal)