JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Ketua Hakim Pengadilan Agama (PA) kabupaten Pamekasan menunda sidang pembacaan kesimpulan sengketa tanah yang berada di desa Panempan kecamatan Pamekasan kabupaten Pamekasan.

Sidang pembacaan kesimpulan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua hakim PA Sugiarto dengan dihadiri kuasa hukum tergugat dan penggugat, Jumat (22/7/2022).

Dalam sidang itu, tergugat Agung tri Subiyantoro menanyakan wewenang Ketua Hakim PA Sugiarto prihal penanganan perkara kasus sengketa tanah seluas 989 meter itu. Pasalnya, tanah itu bukan sengketa ahli waris. Namun, ayahnya dengan secara sah membeli tanah tersebut.

"Masak PA Pamekasan mau mengadili sengketa tanah hak milik," ujar Agung tri Subiyantoro, dihadapan Hakim.

Kendati demikian, Hakim PA Sugiarto langsung mengetuk palu dengan menunda sidang hingga tanggal 19 Agustus 2022 mendatang.

“Sidang ditunda satu bulan kedepan pada tanggal 19 Agustus 2022,” kata hakim Sugiarto dengan diikuti ketukan palu.

Diketahui, pemilik tanah seluas 989 meter persegi atas nama Sukriyadi warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan digugat oleh Syaiful Bahri Maulana yang juga warga Desa setempat. Syaiful Bahri Maulana menggugat tanah tersebut karena dianggap warisan keluarga dengan bukti liter C.

Sukri menjelaskan, dia membeli tanah tersebut dari tangan almarhum Mohamad Noersin. Hal itu dibuktikan dengan pencatatan peralihan hak dan penghapusannya yang terlampir dalam sertifikat.

Peralihan kepemilikan tanah terjadi karena proses jual beli yang tercatat tangal 9 bulan April 1998.

Saat itu, Noersin menikah siri dengan janda dua anak bernama Idasari. Menurutnya, hak milik tanah tersebut ada di tangan Noersin. Karena itu dia membeli tanah sesuai prosedur kepada Noersin.

Satu minggu sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Pamekasan bersama Badan Pertahanan Nasional (BPN) kabupaten Pamekasan melakukan pengukuran kasus sengketa tanah itu.

Dalam data yang digugat seluas 1115 cm. Sementara hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN dengan didampingi tim PA serta tim penggugat dan tergugat ternyata seluas 989 cm.

Hasil pengukuran tersebut sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN dengan atas nama pemilik Sukriyadi warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan dan data akta jual beli tanah, sertifikat hak milik tanah, dan SPPT.

Sidang sebelumnya, Tajul Arifin selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, bahwa semua letter c sudah ada pendapat dari pihak BPN waktu menjadi saksi ahli. Menurutnya, pihak BPN juga menyatakan sangat tegas, bahwa semua tanah yang masih letter c ketika dijadikan sertifikat itu pasti ukurannya berbeda dan itu pasti. Karena ukuran resmi itu di tangan BPN.

"Tapi apakah yang kita lakukan itu salah, ya tidak. karena sertifikat itu berdasarkan dari letter c jadi sama sebenarnya dan memang perbedaan pasti ada," terangnya.

"Jadi kita ini bukan sengketa tanah atau sengketa hak milik, bukan. Ini sengketawaris ada proses yang tidak benar dalam pandangan kita ketika nenek dari penggugat itu meninggal dan dia sudah memiliki dua anak kemudian kok warisannya malah jatuh ke suaminya yang hanya suami sirih," pungkasnya. (did)