JATIMPOS.CO/KABUPATEN BLITAR – Sejumlah anggota koperasi simpan pinjam (KSP) di Kabupaten Blitar terpaksa meminta bantuan DPRD setempat, lantaran uang mereka tertahan di Koperasi Sri Semar Sakti yang beralamat di Ds Plumbungan RT 01 RW 04 Kecamatan Doko Kabupaten Blitar.

“Dengan berat hati kami dari Paguyupan Penabung Semar mengadu ke DPRD untuk menyampaikan apa yang kami alami,” ucap Harjito seorang anggota koperasi tersebut kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Harjito mengungkapkan kerugian yang mereka alami mencapai 50 juta per orang, dana itu tersimpan di KSP tersebut. Tapi ada juga yang dananya d KSP  itu mencapai 200 juta.

Kerugian itu tidak hanya dialami satu dua orang, tapi mencapai puluhan anggota. Jika ditaksir dana anggota diperkirakan mencapai Rp 11 miliar lebih.

Nahasnya, pimpinan KSP Sri Semar Sakti yang bernama Darianto telah meninggal dunia pada tahun 2018.

Saat ini, hampir seluruh anggota koperasi tersebut menginginkan uang mereka kembali penuh.

Pihak KSP Sri Semar Sakti sebenarnya telah membuat perjanjian dengan anggota saat mereka menabung.

Bunyinya menyatakan bahwa uang tabungan anggota yang telah ditabungkan di KSP Sri Semar Sakti dan aset atas nama Bapak Darianto selaku Ketua KSP akan dijual untuk mengembalikan uang anggota.

“Apabila tidak sesuai dengan perjanjian yang kami buat maka kami bersedia menerima tuntutan hukum yang berlaku. Pernyataan ini kami buat sesuai dengan kesepatan bersama dan dalam keadaan sadar tanpa tuntutan dan paksaan pihak manapun.”

Demikian bunyi perjanjian Ketua KSP Sri Semar Sakti, Darianto tertanggal 29 Juli 2017 disaksikan oleh Suparno sebagai Ketua dan Iin Agustina sebagai Bendahara.

Suwondo Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar yang angkat bicara mengatakan, masalah ini harus terurai biar bisa tertangani. “Ini akan menjadi PR kita dan menjadi bahan materi. Saya rasa mereka menjanjikan sesuatu yang bunganya di atas rata-rata bank,” ucap Wondo panggilan akrabnya.

Saat ini, kata dia, dirinya banyak menerima pengaduan dari masyarakat yang menginvestasikan dananya di koperasi yang sekarang gagal bayar. “Seperti kasus Koperasi Sri Sekar Sakti, yang tidak sakti lagi,” tukasnya.

Di sisi lain karyawan sudah banyak keluar kerja dari koperasi itu, seperti bendahara dan seketaris itu. Kejadian ini sebenarnya sudah sejak tahun 2018 dengan kata lain kredit macet.

Ya kita berupaya untuk membantu dan menyelesaikan persoalan ini. Tapi persoalan koperasi simpan pinjam di Kabupaten Blitar ini masih banyak, kalau tidak salah ada puluhan koperasi bermasalah. “Anda bisa tanya langsung ke dinas terkait kasus kasus koperasi di Kabupaten Blitar,” katanya.

Persoalan koperasi simpan pinjam ini, kata Wondo, seperti benang kusut yang harus diurai. Yang jelas ada yang tidak paham. “Bunganya besar dan tinggi, tapi opo kembali uange wong pemilik wes meninggal dunia mau menuntut kemana? Kayaknya untuk nengembalikan dananya sulit ya, ini sudah kecelakaanlah..,” kata Wondo.

Sementara itu, salah satu advokat di Blitar Zainurrokhman, SH yang sukses menangani berbagai kasus saat ditemui di Pengadilan Negeri Blitar terkait persoalan ini mengatakan ada dasar hukumnya.

Pertama, koperasi bertanggungjawab mengembalikan simpanan yang berbentuk tabungan atau simpanan berjangka milik anggotanya atau calon anggota, sekalipun koperasi menderita atau meninggal dunia.

Kedua, koperasi bertanggungjawab membayar bunga terhadap pemilik tabungan atau simpanan berjangka, sekalipun koperasi menderita. (met)