JATIMPOS.CO//SURABAYA- Sejak membuka posko pengaduan daring covid-19 pada 30 April 2020 hingga hari ini Senin 15 Juni 2020, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menerima 81 pengaduan dari masyarakat.
Sektor bantuan sosial mendominasi pengaduan masyarakat dengan jumlah yaitu 70 pengaduan. Selain itu ada substansi keuangan sejumlah 7 pengaduan, pelayanan kesehatan ada 3 pengaduan dan terkait masalah transportasi terdapat 1 pengaduan.
Hal itu disampaikan Agus Widiyarta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur dalam siaran pers yang diterima jatimpos.co. senin (15/6).
Dikatakan, lokasi kejadian yang paling banyak diadukan adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang dan Kabupaten Gresik. Dari sekian pemerintah daerah yang diadukan maka Ombudsman mencatat bahwa yang paling responsif dan komunikatif adalah pemerintah Kota Surabaya dan Kabupaten Madiun.
“Namun sebaliknya, pemerintah daerah yang hingga kini belum sama sekali menyampaikan hasil tindak lanjutnya kepada Ombudsman adalah dari Kab. Gresik, Kab. Jombang, dan Kab. Sidoarjo,” ujarnya.
Untuk substansi bantuan sosial, permasalahan yang diadukan oleh masyarakat ada berbagai macam. Diantaranya yaitu terkait dengan warga yang menjadi miskin karena adanya pandemi covid-19 namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
Sulitnya menginput data ke aplikasi bantuan sosial milik pemerintah daerah, sudah terdaftar DTKS namun bantuan sosial belum segera cair, dugaan dana BLT yang bersumber dari dana desa disalahgunakan oleh perangkat desa.
Penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, nomor call center di Dinas Sosial pada salah satu Kabupaten di Jawa Timur yang tidak aktif dan pengaduan lewat WhatsApp tidak dibalas. Dari berbagai permasalahan bantuan sosial tersebut maka Ombudsman melalui narahubung telah meneruskan permasalahan tersebut kepada instansi terkait yang memiliki kewenangan menyelesaikan.
“Respons pemerintah daerah sebagian sudah cepat dalam memberikan tanggapan kepada Ombudsman. Ada pengaduan yang sudah selesai namun masih banyak yang belum ada kejelasan,” kata Agus Widiyarta.
Hal yang perlu perhatian adalah terdapat beberapa Pelapor yang mengadu ulang.Mereka seharusnya mendapat bantuan sosial selama tiga bulan.Namun bantuan tersebut hanya cair pada bulan pertama. Untuk bulan kedua bantuan belum bisa dicaikan karena NIK yang berbeda.
Untuk pengaduan bantuan sosial yang belum selesai hingga saat ini berjumlah 36. Dari jumlah yang belum selesai tersebut sebagian besar telah disampaikan juga melalui surat kepada Gubernur Jawa Timur.
“Kami berharap agar Gubernur Jawa Timur juga berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menuntaskan penyaluran bantuan sosial. Selain itu kami juga menyarankan kepada Gubernur agar memiliki pusat informasi bantuan sosial yang komprehensif dan memuat tentang data penerima bantuan sosial untuk warga yang terdampak. Ini penting untuk transparansi data. Jadi semua pihak bisa mengakses data tersebut”.
Lebih lanjut Agus Widiyarta juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah (Pemda) seharusnya memperbaiki data penerima bantuan sosial secara berkala.Hal tersebut agar penerima bantuan sosial memang tepat sasaran. (n)