JATIMPOS.CO//PASURUAN – Hampir satu dekade menunggu kepastian hukum, ahli waris H. Munif akhirnya menempuh jalur praperadilan untuk mempertanyakan penanganan laporan dugaan sengketa tanah yang kini digunakan sebagai Kantor Kelurahan Bukir, Kota Pasuruan. Langkah hukum tersebut ditempuh guna meminta kejelasan atas laporan polisi yang ditangani Polda Jawa Timur sejak 2016.

Sidang praperadilan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Rabu (4/11/2026). Memasuki agenda ketiga, persidangan menyoroti perkembangan Laporan Polisi Nomor LPB/1398/XI/2016/UM/JATIM tertanggal 22 November 2016 yang dipersoalkan pemohon karena dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Dalam permohonan tersebut, Munif didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum PAS & Partners yang dipimpin advokat Arce Sagitarius, S.H., M.Ad. Pihaknya mempersoalkan dugaan penghentian penyidikan pada 2018 yang hingga kini, menurut pemohon, belum pernah disampaikan secara resmi kepada pelapor.

Usai persidangan, Arce Sagitarius menjelaskan bahwa persoalan utama yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah transparansi penanganan laporan, terutama terkait kemungkinan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pihak pemohon meminta kejelasan status perkara beserta dokumen administrasi yang menjadi dasar keputusan penyidik.

"Kami mempertanyakan mengapa selama bertahun-tahun pelapor tidak mendapatkan penjelasan resmi apabila memang pernah diterbitkan SP3. Dalam perkara hukum, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang harus dihormati," ujar Arce kepada wartawan.

Ia menegaskan, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan prinsip keadilan dan tidak boleh membedakan kedudukan masyarakat. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum, tanpa memandang latar belakang maupun kekuatan yang dimiliki.

"Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah. Polisi harus hadir bersama masyarakat, bukan berjarak dengan masyarakat. Penegakan hukum harus mengedepankan keterbukaan, profesionalitas, serta memberikan perlakuan yang sama kepada setiap warga negara," tegas Arce Sagitarius.

Lebih lanjut, Arce menyampaikan bahwa praperadilan tersebut bukan sekadar mempersoalkan lamanya penanganan laporan, melainkan juga mempertanyakan prosedur dan administrasi yang telah dilakukan penyidik. Pihaknya berharap majelis hakim dapat memeriksa persoalan tersebut secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kejelasan mengenai status laporan menjadi penting agar pemohon mengetahui apakah perkara masih dalam proses penyidikan atau telah dihentikan. Dengan demikian, hak pelapor untuk memperoleh informasi dan menempuh langkah hukum selanjutnya dapat terlindungi.

Sementara itu, Munif mengaku penantian selama hampir 10 tahun tanpa kejelasan telah memberikan beban tersendiri bagi dirinya dan keluarga. Ia berharap persoalan tanah yang diklaim sebagai hak waris tersebut dapat memperoleh penyelesaian melalui mekanisme hukum yang transparan.

"Kami hanya meminta kejelasan dan keadilan. Tolong sampaikan seluruh tahapan, perkembangan, maupun keputusan penanganan laporan ini melalui dokumen tertulis yang sah secara hukum, bukan sekadar informasi lisan atau asumsi. Kami berharap hak keluarga sebagai ahli waris mendapatkan kepastian melalui proses hukum yang benar," tegas Munif.

Melalui praperadilan tersebut, pemohon berharap majelis hakim PN Pasuruan dapat memberikan penilaian secara objektif terhadap persoalan penanganan laporan polisi yang diajukan. Tanah yang menjadi objek sengketa sendiri saat ini digunakan sebagai fasilitas pelayanan publik Kantor Kelurahan Bukir.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim, Kamis (5/11/2026). Pihak pemohon menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh kejelasan mengenai status laporan yang menjadi pokok permohonan praperadilan. (shl)